SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga menemukan kondisi air sungai di wilayah RT 03 RW 11, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, dalam keadaan berbau, keruh, dan berbusa saat melakukan verifikasi lapangan terkait aduan dugaan pencemaran lingkungan.
Temuan tersebut diperoleh setelah DLH Kota Salatiga berkoordinasi dengan Satpol PP, Pemerintah Kelurahan Ledok, serta Bhabinkamtibmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan.
Kepala DLH Kota Salatiga, Yunus Juniadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lokasi sebelum melanjutkan koordinasi dengan pihak PT Damatex.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Kelurahan Ledok, Bhabinkamtibmas dan melakukan verifikasi lapangan. Selanjutnya kami mendatangi PT Damatex dan bertemu dengan perwakilan perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, dari hasil verifikasi di lapangan, petugas menemukan kondisi air sungai Ledok yang menimbulkan keluhan masyarakat. Air tampak keruh, mengeluarkan bau tidak sedap, serta terdapat busa di sejumlah titik aliran sungai Ledok.
Menurut Yunus, DLH Kota Salatiga sebelumnya telah beberapa kali mengambil langkah penegakan terhadap perusahaan terkait. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis pernah diberikan dan kemudian ditingkatkan menjadi sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah.
“DLH Kota Salatiga sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan sudah dinaikkan menjadi sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, imbuhnya, DLH Kota Salatiga juga pernah melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan aturan lingkungan hidup. Selain tindakan dari pemerintah kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah juga pernah menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas hasil verifikasi terbaru, DLH Kota Salatiga akan mengirimkan surat resmi berisi hasil pemeriksaan lapangan. Hasil tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat tingkat kota guna menentukan langkah lanjutan yang akan diambil.
“DLH akan mengirim surat hasil verifikasi aduan dan selanjutnya akan dirapatkan di tingkat kota sebagai dasar untuk tindak lanjut,” tegas Yunus.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar






























