KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati yang juga Ketua Satgas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kendal, Benny Karnadi, dengan tegas meminta penghentian sementara aktivitas pengurukan lahan milik PT Haida di Jalan Arteri Kaliwungu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Rabu, 10 Juni 2026.
Keputusan tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, bersama Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Benny, proyek pengurukan lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pabrik pakan ternak itu belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Ini belum berizin lengkap. Izin itu macam-macam, bukan hanya KKPR saja. KKPR hanya sebatas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Masih ada PBG, UKL-UPL, SHTB, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) karena lokasinya berada di dekat jalan nasional dan berpotensi menimbulkan dampak,” tegas Benny.
Ia menjelaskan, jika kegiatan tetap berjalan tanpa kelengkapan izin tersebut, maka terdapat potensi pelanggaran pada aspek bangunan maupun lingkungan hidup.
“Kalau semua itu dilanggar, ada dua pelanggaran yang ditabrak. Pertama pelanggaran bangunan, kedua pelanggaran lingkungan. Amdal Lalin sangat penting, apalagi lokasi ini berada di jalur nasional yang lalu lintasnya padat,” ujarnya.
Meski demikian, Benny menegaskan Pemerintah Kabupaten Kendal tidak anti terhadap investasi. Menurutnya, pemerintah justru siap memberikan dukungan penuh kepada investor yang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan solusi yang persuasif. Silakan membangun, investasi akan kita dukung, yang penting seluruh syarat dipenuhi. Kalau syarat-syarat tidak dipenuhi, lalu aturan negara untuk apa,” tegas Wabup.
Selain persoalan perizinan, Benny juga menyoroti sumber material urukan yang digunakan. Ia menegaskan material pengurukan wajib berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
“Pengurukan ini harus menggunakan material dari tambang legal, tidak boleh dari tambang ilegal. Semua akan kami cek,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Benny mengaku telah memerintahkan Satpol PP Kabupaten Kendal untuk melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi hingga seluruh dokumen perizinan dapat dipenuhi.
“Besok akan kami tutup sementara,” tandasnya.
Sementara itu, petugas lapangan proyek pengurukan lahan milik PT Haida, Adi Oktiawan, menegaskan pihaknya akan menjalankan instruksi yang telah diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kendal terkait penertiban aktivitas pertambangan.
“Kami melaksanakan apa yang menjadi instruksi Bupati dan Wakil Bupati. Untuk sementara, operasional akan kami hentikan hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dapat dilengkapi,” katanya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid































