SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang masih menemui sejumlah kendala teknis pada hari pendaftaran. Permasalahan utama yang muncul berkaitan dengan ketidaksesuaian data kependudukan dan data pendidikan yang membuat proses pendaftaran daring tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua.
Salah satu wali murid, Maya Hapsari, mengaku mengalami kesulitan saat mencoba mendaftarkan anaknya secara online sejak pagi. Meski telah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lain sesuai ketentuan, sistem tetap tidak dapat memproses pendaftaran.
“Awalnya saya mau daftar online sendiri, tapi tidak bisa. Sudah memasukkan NIK anak dan data lainnya tetap tidak bisa. Kemudian saya datang ke sekolah, tetapi di sana juga belum bisa diselesaikan sehingga saya diarahkan ke posko dinas,” ujarnya saat ditemui di Posko SPMB Dinas Pendidikan Kota Semarang, Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, pihak sekolah menyampaikan kendala terjadi karena data kakak kandung calon siswa yang sudah bersekolah di Kota Semarang tidak terbaca dengan baik oleh sistem, meski seluruh dokumen yang diperlukan telah dilengkapi.
Wali murid lainnya, Siti, juga mengalami hambatan serupa saat mendaftarkan anaknya ke SDN 1 Tandang melalui jalur domisili. Ia menyebut data sekolah asal anaknya belum masuk ke sistem Dinas Pendidikan sehingga proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
“Data sekolah TK anak saya belum masuk, belum di update ke sistem. Pas tadi daftar SPMB online nggak bisa. Dari sekolah disaranin buat mengurus masalah itu ke posko Disdik,” ujarnya.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Ali Sofyan, menjelaskan bahwa masalah umumnya disebabkan perbedaan atau ketidaksesuaian data kependudukan yang terintegrasi dalam sistem penerimaan siswa baru.
“Kalau ada satu huruf atau satu angka saja yang berbeda pada NIK atau data kependudukan lainnya, sistem tidak akan bisa membaca data tersebut. Karena itu orang tua kami imbau langsung datang ke posko agar bisa segera ditangani,” jelasnya.
Ia menambahkan, Posko Terpadu SPMB disiapkan untuk menangani berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan murid baru, mulai dari verifikasi data, layanan afirmasi, mutasi siswa, legalisasi sertifikat prestasi, hingga pendampingan bagi anak berkebutuhan khusus.
“Posko ini sifatnya terpadu. Ada unsur Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga Unit Layanan Disabilitas. Jadi ketika ada masalah terkait data, afirmasi, maupun kebutuhan khusus, semuanya bisa diselesaikan di sini,” katanya.
Selain persoalan data, Dinas Pendidikan juga masih menemukan sejumlah siswa yang belum mengunggah sertifikat prestasi ke aplikasi Sang Juara, meski waktu unggah telah dibuka sejak siswa kelas IV SD dan ditutup pada awal Mei.
“Masih ada sekolah yang belum proaktif membantu siswa mengunggah sertifikat prestasinya. Padahal kesempatan yang diberikan cukup panjang,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah kota juga menegaskan bahwa program sekolah swasta gratis tetap menjadi solusi bagi calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Saat ini terdapat 133 sekolah swasta gratis di Kota Semarang yang biaya pendidikannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Semarang.
Program tersebut diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kategori desil satu hingga lima berdasarkan data pemerintah. Apabila masih terdapat kuota tersisa setelah proses SPMB selesai, sekolah swasta diperbolehkan membuka pendaftaran lanjutan sesuai kapasitas yang tersedia.
“Tujuan sekolah swasta gratis ini untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa biaya, meskipun tidak masuk ke sekolah negeri,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid




























