Demak (lingkarjateng.id) – Kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak menjadi perhatian. Jabatan yang kosong tidak hanya terjadi pada posisi kepala sekolah, tetapi juga pejabat struktural hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Proses pengisian jabatan sebenarnya terus berjalan sepanjang tahun 2026,” kata Herminingsih, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak, ditemui Senin (25/5).
“Namun, khusus untuk pengangkatan kepala sekolah, terdapat perubahan regulasi yang membuat prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” sambungnya.
Menurut dia, sebelumnya kepala sekolah diprioritaskan berasal dari guru penggerak. Namun kini regulasi berubah, sehingga calon kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya telah memiliki sertifikasi, berpangkat minimal golongan III C, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
“Untuk kepala sekolah secara umum itu memang ada perubahan regulasi. Kalau dulu dari guru penggerak, kemudian ada perubahan kebijakan tidak lagi dari guru penggerak, tetapi yang memenuhi syarat,” tuturnya.
Dijelaskan Herminingsih, diklat calon kepala sekolah tahun 2025 diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan kuota yang terbatas. Untuk di Kabupaten Demak sendiri kebutuhan kepala sekolah cukup banyak karena banyaknya jabatan kosong.
“Dan itu kuotanya terbatas, kita banyak kosong tapi kuotanya terbatas. Jadi itu dulu yang kita proses. Untuk yang mengikuti diklat semuanya sudah diangkat untuk kepala sekolah,” jelasnya.
Disebutkan, bahwa pemerintah kini diperbolehkan mengangkat kepala sekolah yang belum mengikuti diklat, namun hanya untuk satu periode jabatan selama empat tahun. Dalam masa tersebut, pejabat yang bersangkutan wajib mengikuti diklat kepala sekolah.
Ia menambahkan, proses pengangkatan kepala sekolah berbeda dengan jabatan struktural lainnya karena dilakukan melalui aplikasi SIMKSPSTK yang diproses Dinas Pendidikan dan terintegrasi dengan sistem mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah seluruh syarat terpenuhi, baru diterbitkan persetujuan teknis untuk pengangkatan. “Ini sudah cukup banyak yang kita ajukan. Mudah-mudahan ini cepat, karena banyak juga persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Disisi lain, kekosongan juga terjadi pada sejumlah jabatan struktural. Untuk jabatan eselon II atau kepala OPD, tercatat ada 13 posisi yang masih kosong. Di antaranya staf ahli sebanyak tiga posisi, asisten satu posisi, serta kepala dinas pada sejumlah OPD seperti Dinputaru, Dinperkim, Dindukcapil, Satpol PP, Dinpermades, Dinsos P2PA, Dinkominfo, Dinpora hingga Setwan.
“Kalau eselon II yang kepala OPD ada 13 posisi. Kalau camatnya yang kosong di tujuh kecamatan,” kata Herminingsih.
Sementara untuk jabatan camat, terdapat tujuh kecamatan yang saat ini dipimpin pelaksana tugas (Plt), yakni Kecamatan Demak, Mijen, Wonosalam, Dempet, Kebonagung, Mranggen dan Wedung.
Di sektor kesehatan, kekosongan jabatan disebut hanya terjadi pada satu kepala puskesmas akibat pensiun pada Desember lalu.
Meski banyak posisi masih diisi pelaksana tugas, Herminingsih memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal. Diakuinya, pelayanan akan lebih optimal apabila setiap OPD dipimpin pejabat definitif.
“Terkait kekosongan jabatan yang diisi oleh plt, Alhamdulillah selama ini pelayanan pemerintahan berjalan, tapi memang kalau lebih optimal ya satu pejabat satu OPD. Jadi lebih maksimal,” tutupnya. ***
Jurnalis : Burhan
Editor : Redaksi


































