KENDAL, Lingkarjateng.id – Layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal resmi beroperasi kembali mulai Rabu, 20 Mei 2026.
Layanan tersebut menjadi komitmen Polres Kendal untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian secara lebih praktis, tanpa harus datang langsung ke Mapolres Kendal.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, pelayanan SKCK di MPP Kendal ini dibuka setiap Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sedangkan khusus untuk Jumat, pelayanan berlangsung sedikit lebih singkat, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa pembukaan kembali gerai layanan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kehadiran fasilitas di MPP ini diharapkan menjadi solusi cepat bagi warga yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun melengkapi dokumen administrasi lainnya.
“Polres Kendal kembali membuka pelayanan SKCK di MPP Kabupaten Kendal agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan kepolisian. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tentunya lebih dekat dengan masyarakat,” ujar AKBP Hendry.
Pihaknya menambahkan bahwa dengan adanya alternatif lokasi pelayanan ini, konsentrasi antrean di Mapolres Kendal dapat terurai sehingga proses pengurusan dokumen menjadi jauh lebih efektif dan efisien.
Ke depannya, Kapolres berharap masyarakat Kabupaten Kendal dapat memanfaatkan fasilitas di MPP ini secara maksimal guna menunjang kelancaran berbagai urusan administrasi yang membutuhkan legalitas kepolisian.
Editor: Sekar





























