JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pelimpahan tersebut, Sudewo segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sudewo diketahui menjadi tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan dilakukan dari tahap penyidikan menuju penuntutan terhadap dua berkas perkara yang telah ditangani penyidik.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Budi mengatakan jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ucapnya.
Sementara itu, Sudewo membenarkan proses perkara telah memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” ucap Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Persidangan perkara tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang setelah seluruh proses administrasi penuntutan selesai dilakukan jaksa KPK.
































