Blora (lingkarjateng.id) – Sebanyak 16 rumah warga di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu rusak akibat diterjang bencana tanah gerak. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyebut tanah yang ditempati warga merupakan milik dari Kementerian Migas.
Bupati Blora Arief Rohman, mengatakan sebanyak 16 keluarga dilaporkan terdampak oleh tanah gerak. Dia juga mengetahui, tempat kejadian bencana tanah gerak tersebut berada di atas tanah milik ESDM Migas.
“Yang mana dulu memang peruntukannya untuk kawasan hijau. Jadi tidak lokasi mereka jadi malah mereka yang menempati lokasi ESDM,” ujar Bupati Arief, Jumat (27/02/2026).
Arief mengungkapkan, dari 16 keluarga itu sudah dipetakan, ada tiga keluarga yang sudah punya lahan pribadi dan sudah dibantu baznas untuk pembangunan rumah.
Sedangkan untuk 13 keluarga lainnya diarahkan untuk tetap menempati Rusunawa Cepu.
“Mestinya karena itu tanah ESDM bisa menanyakan kepada pihak ESDM. Karena lokasi asetnya itu milik kementerian ESDM,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau menurut aturan ya semestinya tidak boleh dijadikan tempat hunian,karena peruntukan tanah untuk lahan hijau. Yang punya tanah pribadi bisa dibangunkan oleh Baznas.
“Ada cerita dan bisa di cek ke pihak Kecamatan Cepu, dulu memang sudah dikasih lahan di Wonorejo. Tapi oleh warga dijual dan itu bisa ditanyakan ke pihak kecamatan,” imbuhnya.
Arief mengaku, Pemkab Blora berusaha untuk membantu warga yang menempati rusunawa itu tetap melihat kondisi warga tersebut apakah mampu atau tidak. Kalau masuk golongan tidak mampu ya dikasih bantuan juga.
“Kemarin dari BBWS sudah melihat kondisi lapangan, karena di bantaran atau sungai itu sudah diteliti. Kemarin kami juga sudah minta ke ITB juga untuk meneliti dan rata-rata untuk yang tanah gerak itu lokasinya ada di pinggir sungai dan di bantaran,” jelasnya.
Semestinya, lanjut Arief, nanti untuk izin di bantaran sungai bila terdapat bangunan yang secara ketentuan membahayakan, pihak perizinan terkait PBG untuk tidak memberikan rekomendasi hal tersebut.
“Jika membahayakan ya tentu tidak diberikan izin,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Fian






























