SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membuka peluang kebijakan pemutihan maupun insentif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kendaraan bermotor.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan rencana kebijakan tersebut sebagai pendekatan humanis terhadap masyarakat terkait polemik pajak kendaraan.
Robby menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan pajak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini.
“Pemerintah hadir bukan untuk memberatkan. Kita ingin mencari titik tengah. Kewajiban pajak tetap berjalan, tetapi kondisi ekonomi masyarakat juga harus kita jaga,” tegasnya dalam audiensi bersama UPPD Samsat Kota Salatiga di kantor pemkot Rabu, 25 Februari 2026.
Pihaknya mendorong agar pendekatan persuasif lebih dikedepankan, bukan sekadar penegakan administratif.
Selain itu, strategi jemput bola akan diperkuat melalui sinergi dengan kecamatan dan kelurahan. Dukungan Diskominfo juga diminta untuk mengintensifkan sosialisasi secara masif, jelas, dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kota Salatiga, Amar Ustadi, mengatakan isu kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen tidak sesuai dengan kondisi riil. Berdasarkan evaluasi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rata-rata penyesuaian pajak di Jawa Tengah sebesar 13,94 persen.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan relaksasi diskon pajak sebesar 5 persen untuk membantu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Terkait tingkat kepatuhan wajib pajak, Amat menyatakan bahwa di Salatiga tergolong baik. Sekitar 70 persen wajib pajak telah memenuhi kewajiban, sementara 30 persen lainnya masih memiliki tunggakan.
“Bahkan, terjadi peningkatan pembayaran sebesar 1,43 persen dibanding periode sebelumnya,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































