REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperketat pengawasan terhadap jam operasional kafe karaoke dan sejumlah usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pasalnya, tempat hiburan diwajibkan tutup selama Ramadhan hingga lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fachrudin, menyampaikan bahwa ketentuan jam operasional kafe karaoke telah diatur secara tegas melalui instruksi Bupati Rembang.
Berdasarkan aturan tersebut, kafe karaoke diwajibkan menghentikan operasional dua hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi 10 hari setelah Lebaran.
“Berkait dengan kafe karaoke, itu sesuai aturannya sudah ada. Sesuai regulasi dan instruksi Bupati, batas waktu yang diterbitkan mulai buka 10 hari setelah Lebaran. Kalau ditemukan melanggar, tentu ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penutupan,” tegasnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Fachrudin menjelaskan kebijakan itu merujuk pada Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1-296-2026 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan diperkuat melalui patroli rutin ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menurutnya, patroli dilakukan setiap hari oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja, baik pada siang maupun malam hari dengan lokasi yang berganti-ganti.
“Setiap malam kita bergerak. Tim ada yang pagi, ada yang malam. Lokasinya berpindah-pindah. Kita evaluasi terus setiap hari,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan sementara, petugas masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi di luar ketentuan. Meski demikian, Satpol PP telah memberikan peringatan agar pelaku usaha segera mematuhi aturan yang berlaku.
“Memang ada yang masih membuka, tapi sudah kita beri peringatan. Kalau sampai tetap melanggar, sanksinya jelas, bisa sampai penutupan sesuai Perda dan regulasi yang ada,” katanya.
Saat ini, patroli masih dilakukan secara internal oleh Satpol PP. Namun, ke depan dimungkinkan adanya patroli gabungan dengan unsur terkait guna memperkuat pengawasan.
Selamet menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
“Intinya kita rutin melaksanakan kegiatan patroli. Ini demi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid































