Rembang (lingkarjateng.id) – Pemerintah memastikan tidak ada tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Nominal wajib pajak tahun ini dipastikan tetap sama, khususnya pembayaran pada periode April-Desember 2025 atau di luar program Diskon Merah Putih.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Rembang, Hadi Jatmiko, menegaskan soal isu kenaikan pajak yang beredar di masyarakat perlu diluruskan. “Penerapan pajak opsen atau tambahan PKB sebenarnya telah berlaku sejak 5 Januari 2025,” katanya, Senin (23/2).
Dijelaskan, besaran opsen tersebut ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pada periode Januari hingga Maret 2025, masyarakat tidak merasakan kenaikan karena adanya program relaksasi Diskon Merah Putih sebesar 13,94 persen. Melalui kebijakan itu, nominal pajak yang dibayarkan relatif sama dengan tahun 2024,” terang Hadi.
Memasuki April hingga Desember 2025, lanjut Hadi, pembayaran PKB dilakukan secara penuh tanpa diskon. Pada periode tersebut, besaran pajak sudah mengakomodasi pajak opsen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kemarin membayar pajak April sampai Desember 2025 itu dipastikan tidak ada kenaikan. Yang dibayarkan mereka tahun kemarin dengan tahun sekarang akan sama,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan stimulus berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 30 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya yang pada 2025 telah membayar PKB secara penuh tanpa diskon.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fachrudin saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Kami sepakat dengan apa yang sudah dilaksanakan kebijakan oleh pemerintah provinsi. Kalau di Rembang sendiri sebenarnya belum ada masyarakat yang merasakan persoalan seperti itu,” kata Sekda Fachrudin saat dihubungi Senin (23/2).
“Sampai saat ini baik-baik saja, tidak ada persoalan terkait masalah diskon pajak yang kemudian akan disesuaikan kembali,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada gejolak maupun keluhan signifikan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut. Dalam forum koordinasi yang digelar bersama jajaran terkait, tidak ada pembahasan khusus terkait persoalan kenaikan maupun penyesuaian pajak.
“Sampai saat ini gejolak itu belum ada. Tadi juga disampaikan di dalam forum, tidak ada yang menyampaikan terkait masalah itu. Yang penting di suasana Ramadan ini masyarakat aman, tidak ada masalah terkait persoalan tersebut,” tegasnya***
Jurnalis : Fernik
Editor : Fian





























