KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polres Semarang memastikan akan menindak tegas pembuat dan pengedar petasan di wilayah Kabupaten Semarang. Langkah ini ditegaskan menyusul maraknya kasus ledakan petasan di sejumlah daerah yang menyebabkan korban luka dan kerugian material.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menegaskan komitmen tersebut dalam Rapat Koordinasi dan Sinergi Antar Stakeholder guna mewujudkan stabilitas sosial politik di wilayah Kabupaten Semarang, yang digelar di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menyatakan jajaran kepolisian tidak lagi sebatas melakukan pembinaan, tetapi akan menerapkan proses hukum terhadap pelaku pembuatan maupun peredaran petasan.
“Karena petasan ini jelas menjadi barang yang dapat menimbulkan kerugian material yang sangat besar sekali bahkan dapat mengancam jiwa seseorang,” kata AKBP Ratna.
Menurutnya, sejumlah peristiwa ledakan petasan di daerah lain harus menjadi peringatan serius. Beberapa kejadian di Kabupaten Kendal, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Grobogan bahkan menimbulkan korban luka.
“Kita bisa melihat ya kasus-kasus ledakan petasan terbaru baik itu di Kabupaten Kendal, Boyolali, bahkan di Kabupaten Grobogan yang melukai orang ini dapat menjadi pelajaran bersama supaya tidak terjadi di Kabupaten Semarang,” katanya.
Ia memastikan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akan kami tindak sesuai tindakan hukum yang berlaku, sehingga kami minta kejadian ledakan petasan di Kendal, Grobogan, hingga Boyolali itu bisa dijadikan pelajaran bersama supaya tidak terjadi di Kabupaten Semarang,” sebutnya.
Selain penindakan, Polres Semarang juga menggencarkan upaya pencegahan, salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat untuk aktif menyosialisasikan bahaya pembuatan dan peredaran bahan peledak rakitan.
“Kami mengoptimalkan adanya peran tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama melakukan sosialisasi bahaya dari pembuatan dan pengedaran bahan-bahan peledak, seperti petasan,” imbuhnya.
Dalam Operasi Cipta Kondisi pada awal Ramadhan 2026, Polres Semarang berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan bahan peledak. Kasus pertama melibatkan seorang pelajar di Kecamatan Bergas yang kedapatan menyimpan 1.162 gram bahan petasan.
“Yang pertama yaitu kepemilikan bahan peledak oleh seorang pelajar yang tinggal di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pelajar itu total memiliki 1.162 gram bahan petasan,” katanya.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kecamatan Bandungan dengan barang bukti bahan petasan seberat dua ons.
“Kemudian yang lainnya ini juga berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Bandungan, karena yang bersangkutan berdomisili di Bandungan, dengan barang bukti bahan petasan seberat dua ons,” terang Kapolres Semarang kembali.
AKBP Ratna juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuatan maupun peredaran petasan melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses gratis.
“Dan di nomor layanan itu sudah ada tim pengaduan yang dibentuk sehingga pasti direspons cepat,” ujarnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid






























