PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mewajibkan seluruh tempat karaoke dan hiburan malam menutup oprasional selama bulan Ramadhan 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Rabu, 19 Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang mengatur operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.
“Terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013, jadi Perda ini mengatur tentang pada saat Ramadhan penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati. Kesepakatannya harus ditutup H-7 dan H+7 Ramadhan,” kata Chandra.
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga ketertiban umum serta memberikan kesempatan bagi masyarakat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Pemkab Pati juga telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk di kawasan Ngemblok City yang menjadi salah satu titik perhatian.
Chandra menyebut tempat karaoke maupun hiburan malam yang nekat buka saat Ramdahan akan ditindak tegas.
Bagi pelaku usaha yang nekat membuka tempat hiburan malam atau karaoke saat Ramadhan, sanksi tegas telah disiapkan.
Selain penindakan administratif dan tindakan lain sesuai Perda, pihaknya juga menyiapkan sanksi lanjutan seperti rehabilitasi.
“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan sidak di tempat tersebut. Tadi ada masukan terkait rehabilitasi pada saat penertiban, yaitu direhabilitasi di Solo,” ujarnya.
Selain penertiban hiburan malam, rapat koordinasi juga membahas aktivitas masyarakat selama Ramadhan.
Chandra menyampaikan bahwa tradisi tongtek tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban umum. Begitu pula dengan takbir keliling yang diperkenankan sepanjang dilaksanakan di wilayah masing-masing.
“Tongtek ini kan budaya dari leluhur kita, cuma ya jangan sampai mengganggu dengan suara yang keras. Kalau tongtek masih sewajarnya untuk membangunkan sahur, saya kira masih diperbolehkan. Takbir keliling kalau selama masih di wilayahnya masing-masing dipersilakan. Pasar Ramadhan kalau bisa tahun depan kita bikin lebih meriah lagi,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Pati
Editor: Rosyid






























