BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mewajibkan tempat hiburan malam agar menghentikan operasional atau tutup selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menegaskan bahwa kebijakan penutupan bersifat tegas tanpa pengecualian.
Pihaknya menegaskan tidak memberikan toleransi dalam bentuk pengurangan jam operasional maupun dispensasi khusus bagi pelaku usaha.
“Peraturan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Kami tidak akan mengulang praktik tahun-tahun sebelumnya yang kerap memberikan pelonggaran aktivitas tempat hiburan pada saat pekan awal Ramadhan,” katanya di Batang, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, aturan itu secara tegas melarang seluruh kegiatan usaha hiburan selama bulan Ramadhan serta hari besar keagamaan lainnya.
Adapun jenis usaha yang wajib menghentikan operasional meliputi diskotik, karaoke, kelab malam, pub, panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa, pusat kebugaran, hingga arena permainan ketangkasan.
“Semua tempat usaha tersebut wajib tutup total hingga bulan puasa berakhir. Perda jelas melarang operasional usaha hiburan selama Ramadhan,” katanya.
Azmi mengatakan Pemkab Batang juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Mengacu pada Pasal 15 Perda Nomor 9 Tahun 2016, pelanggaran dapat dikenai ancaman pidana maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta.
Selain sanksi pidana, Pemkab Batang akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen.
“Saya tetap mengacu pada Peraturan Daerah. Kami ingin lingkungan yang kondusif, bebas dari gangguan penyakit masyarakat selama Ramadhan,” katanya.
Aznu menyatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif selama bulan Ramadhan guna memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























