KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari sampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti pada Jumat, 6 Februari 2026.
Bupati yang akrab disapa Tika itu mengungkapkan rasa kehilangan atas wafatnya Akhmat Suyuti, yang selama ini dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi dalam dunia pemerintahan dan politik di Kabupaten Kendal.
“Selama hampir satu tahun kami bersama-sama di Pemerintahan Kabupaten Kendal, almarhum telah banyak memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kendal,” ujar Bupati Tika saat di rumah duka, Jumat 6 Februari 2026.
Menurutnya, almarhum juga memiliki peran penting sebagai salah satu pimpinan DPRD Kendal yang aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pemikiran dan langkah-langkahnya dinilai memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada beliau, atas dedikasi, perjuangan dan kontribusi bagi Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, almarhum yang masih menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal memiliki rekam jejak panjang dalam membesarkan partai. Mendiang juga dikenal sebagai kader dan tokoh penting di PDI Perjuangan.
“Sebagai sesama kader PDI Perjuangan, kami tentu sangat merasakan kehilangan. Beliau adalah tokoh politik Kendal yang perjuangannya untuk kepentingan partai tidak diragukan lagi,” tambahnya.
Dia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, perjuangan, serta pengabdian Akhmat Suyuti selama ini, dan mengajak seluruh masyarakat juga kader PDI Perjuangan untuk mendoakan kepergian almarhum.
“Semoga almarhum husnul khatimah dan seluruh amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT. Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” tandasnya.
Almarhum Akhmat Suyuti meninggal dunia pada Jumat, 6 Februari 2026 di RSUD dr Soewondo Kendal dan dimakamkan pada pukul 09.00 WIB.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S






























