JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tim 8 yang dibentuk Bupati Pati Sudewo mengumpulkan uang perasan senilai Rp2,6 miliar dari para calon perangkat desa (perades) di wilayah Kecamatan Jaken.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut dikumpulkan oleh Kades Arumanis JION dan Kades Sukorukun JAN untuk kemudian diserahkan kepada Kades Karangrowo YON yang diduga akan diserahkan kepada Sudewo.
“Hingga 18 Januari 2026 JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Sebelumnya, Asep menyebut Pemerintah Kabupaten Pati telah mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Menurut Asep, Sudewo diduga memanfaatkan rencana pembukaan formasi jabatan perades tersebut bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) untuk meminta sejumlah uang kepada calon perades.
Ia mengungkapkan Sudewo telah membahas pengisian perades di Kabupaten Pati sejak November 2025 bersama tim suksesnya yang selanjutnya dibentuk tim koordinator di tiap kecamatan.
“Pada masing-masing kecamatan selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal dengan tim 8,” katanya.
Asep mengungkapkan kedelapan orang tersebut meliputi SIS Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, SUD Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan.
Selanjutnya, IM Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, YY Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, PRA Kades Semampir Kecamatan Pati Kota, AG Kades Slungkep Kecamatan Kayen, JION Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Patok Tarif Perades hingga Rp225 Juta
Lebih lanjut, Asep menjelaskan Kades Karangrowo YON dan Kades Arumanis JION menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perades.
Berdasarkan arahan SDW, kata Asep, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
“Besaran tarif tersebut sudah di-markup oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125-150 juta,” ujar Asep.
Asep menyebut proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Asep menyebut bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, pihaknya membawa 8 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedelapan orang tersebut yaitu Bupati Sudewo, YON Kades Karangrowo, JION Kades Arumanis, JAN Kades Sukorukun, TAS Camat Jaken, PRI Camat Margorejo, SUI calon perangkat desa, dan YKL yang juga calon perangkat desa.
Tim KPK turut mengamankan barang bukti beruap uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan Sudewo.
KPK Tetapkan 4 Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan menemukan cukup alat bukti, KPK kemudian menetapkan empat tersangka yaitu Sudewo, JAN, JION, dan YON.
Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Editor: Rosyid































