JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara yang membuat Bupati Pati Sudewo diperiksa dan dibawa ke Jakarta pada operasi tangkap tangan atau OTT di Pati pada Senin, 19 Januaro 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis mengungkapkan penangkapan Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Meski sudah telah memeriksa Bupati Sudewo di Kudus dan sekarang di Jakarta, Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai penanganan pasca-OTT tersebut.
KPK juga belum menetapkan status hukum Bupati Sudewo usai OTT kemarin. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan status hukum yakni 1×24 jam.
Situasi Terkini Pendopo Pati Usai Bupati Sudewo Kena OTT KPK
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pati Sudewo.
Selain itu Bupati Sudewo, KPK juga memeriksa serta membawa camat, kepala desa, hingga perangkat desa dalam OTT kemarin.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa





























