PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan optimis mendapat perpanjangan waktu operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu yang rencananya akan ditutup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 30 November 2025.
Wali Kota Pekalongan, HA. Afzan Arslan Djunaid, mengatakan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan menunjukkan hasil positif.
Afzan meyebut, bagi daerah yang menunjukkan progres dalam pengelolaan sampah, termasuk Kota Pekalongan, pemerintah pusat membuka peluang untuk memberikan perpanjangan waktu operasional.
“Kemungkinan daerah-daerah yang progres penanganan sampahnya sudah positif akan mendapat perpanjangan waktu, termasuk Kota Pekalongan. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar,” katanya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Pekalongan untuk menekan volume sampah yang dibuang ke TPA. Hasilnya, sampah yang masuk ke TPA sudah berkurang sekitar 50 persen.
Namun, Afzan tidak menampik beban penanganan sampah menjadi tantangan berat bagi banyak daerah.
“Berat memang, sepertinya di semua daerah, kalau harus menyelesaikan seluruh permasalahan sampah di akhir November,” katanya.
Apalagi, pada tahun 2026 mendatang, Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Pekalongan akan berkurang sekitar 17-18 persen.
Afzan pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, dengan cara mengurangi timbunan sampah dari rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik, serta mendukung gerakan daur ulang.
“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja. Kesadaran dan kebersamaan masyarakat adalah kunci utama agar Pekalongan tetap bersih dan nyaman,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid
































