KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyerahkan bantuan berupa mesin kapal, jaring ikan dan premi asuransi kepada nelayan di Kabupaten Kendal, Selasa 30 September 2025.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, bantuan yang diberikan diantaranya mesin kapal sebanyak 66 unit kepada 11 Kelompok Usaha Bersama (KUB), bantuan alat penangkap ikan ramah lingkungan sebanyak 20 paket jaring kepada 2 KUB.
“Bantuan ini kita serahkan kepada 11 KUB nelayan dengan rincian Rp 726.000.000 untuk bantuan mesin kapal, Rp 63.780.000 untuk bantuan alat tangkap atau jaring dan bantuan premi asuransi kepada 716 nelayan,” terang Bupati Kendal.
Ia berharap melalui bantuan ini produktivitas perikanan dapat meningkat, sehingga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan taraf hidup masyarakat khususnya nelayan.
“Gunakanlah bantuan ini dengan bijak, kelola untuk menambah hasil tangkapan dan menyejahterakan keluarga. Jangan lupa untuk merawat mesin dan jaring dengan penuh tanggung jawab, agar awet dan memberi manfaat panjang,” pesannya.
Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo mengatakan, bantuan mesin kapal dan jaring tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari alokasi anggaran APBD 2025.
“Ibu Bupati itu kan melihat bahwasanya nelayan kecil itu perlu adanya bantuan. Sehingga mengalokasikan anggaran Rp 726.000.000 untuk bantuan mesin kapal, Rp 63.780.000 untuk jaring. Kalau asuransi untuk 716 nelayan anggarannya dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedepan premi asuransi nelayan akan disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebesar 60 persen dan 40 persen akan ditanggung oleh Pemkab Kendal.
“Pertahun preminya Rp 200 ribu. Jadi asuransinya Ramayana, klaimnya kalau meninggal dunia Rp 120 juta, kalau sakit cacat tetap Rp 60 juta, dan kalau sakit dirawat Rp 12 juta,” bebernya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S





























