KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan batik atau lurik tanpa atribut selama beberapa hari ke depan.
Imbauan kepada ASN Kendal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/623/BKPP.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan SE tersebut untuk menjaga kondusivitas daerah di tengah situasi yang tidak menentu.
ASN diminta untuk mematuhi aturan ini guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Surat edaran tersebut menjelaskan ASN Kendal wajib memakai batik atau lurik tanpa atribut dari tanggal 1 hingga 6 September 2025.
“Pengecualian pakaian hanya berlaku untuk PNS yang berhubungan dengan petugas penertiban, penegakan hukum, dan layanan publik,” jelasnya, Selasa, 2 September 2025.
Selain itu, ASN diminta mengurangi kegiatan seremonial di luar dan perjalanan keluar daerah. Kemudian, rapat-rapat masih dapat dilakukan, tetapi di dalam kantor.
“Penggunaan kendaraan dinas (plat merah) dilarang sementara waktu. ASN diminta menjaga bahasa dan perilaku di ruang publik, serta tidak memposting hal yang memicu konflik,” tambahnya.
Dengan adanya SE ini, diharapkan ASN di Kabupaten Kendal dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kondusivitas daerah.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa
































