DEMAK, Lingkarjateng.id – Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Dusun Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar murid.
Tuntutan hukum berupa denda terhadap guru madin di Demak itu dilayangkan wali murid yang tidak terima atas insiden penamparan tersebut.
“Guru madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima,” tulis caption unggahan video akun Instagram @infokejadiandemak pada Kamis, 17 Juli 2025.
Alhasil, guru madin tersebut terpaksa menjual motor satu-satunya demi mendapat uang Rp 25 juta untuk memenuhi tuntutan wali murid.
Dalam kolom komentar unggahan itu, seorang warganet @krisbarandon123 mengungkapkan kronologi insiden tersebut terjadi karena murid yang diduga bercanda dengan temannya hingga saling melempar sandal ketika jam pelajaran tengah berlangsung.
“Terus sandalnya menceling (terlempar) sampai kepala gurunya dan pecisnya sampai jatuh,” tulisnya.
Akun tersebut juga menuturkan bahwa sejumlah pihak dari Madin Ngampel telah membuka donasi untuk membantu guru yang bersangkutan.
“Akhirnya guru-guru open donasi buat ngebantu guru itu, jual aset juga gurunya,” tulisnya.
Insiden tersebut pun menuai perhatian dari publik. Tak sedikit warganet yang menaruh simpati kepada sang guru dan menyayangkan tuntutan dari wali murid.
“Gaji guru madin saestu cilik (benar-benar sedikit), kok iso-isone (kok bisa-bisanya)denda toh pak buk,” tulis akun @alfiytrrhmyh_.
“Sitik-sitik dendo, sitik-sitik dendo, ngono wae terus (dikit-dikit denda, dikit-dikit denda, gitu aja terus),” tulis akun @femaleeeeeee_.
“Semoga gurunya digantikan rizki yang lebih banyak, berkah dunia akhirat,” @ tulis akun @charisthemark.
Berdasarkan informasi yang diterima Lingkarjateng.id, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Demak bersama Ketua DPRD Demak telah menjadwalkan pertemuan di Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar untuk memberi dukungan moral kepada guru di madrasah tersebut pada Jumat siang, 18 Juli 2025.
Editor: Rosyid






























