PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Pekalongan, Much Mustadjirin, menyoroti maraknya alih fungsi area parkir menjadi tempat berjualan bagi pedagang liar di kawasan Pasar Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, alih fungsi lahan tersebut membuat area pasar menjadi semrawut dan memicu kemacetan.
Menurut Mustadjirin, praktik alih fungsi area parkir di kawasan Pasar Kedungwuni menjadi tempat berjualan pedagang tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Ia mempertanyakan mengapa pedagang resmi Pasar Kedungwuni yang membayar retribusi justru kurang mendapat perlindungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, sementara pedagang liar yang tidak memiliki izin dibiarkan bebas berjualan. Padahal, pedagang resmi memiliki surat izin penempatan (SIP) dan taat pada regulasi.
“Ini mencerminkan lemahnya sinergi antar OPD terkait. Bahkan keberadaan pedagang liar memicu tumbuhnya praktik pungli oleh oknum juru parkir, tenaga keamanan, dan kebersihan,” ujar Mustadjirin pada Selasa, 15 April 2025.
FORMASI mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan sebagai penegak Perda untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mengatur keberadaan pedagang liar di area parkir.
Ia juga mengusulkan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga menggunakan sistem tiket atau smart parking seperti parkways, agar pengunjung hanya perlu sekali membayar untuk parkir dan bebas berpindah blok.
Mustadjirin mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, pihak Disperindag bersama UPTD Pasar Kedungwuni dan APSI telah melakukan penertiban dengan mengundang Satpol PP dan Dishub. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pedagang liar selalu kembali usai ditertibkan.
“Biaya yang dikeluarkan oleh Disperindag dan APSI tidak sedikit, tapi hasilnya nihil. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kinerja Satpol PP. Keberadaan Pos Satpol permanen di pasar sangat penting. Semua itu bisa berjalan jika ada surat perintah dari Bupati,” tegasnya.
Menurutnya, OPD yang paling bertanggung jawab atas keberanian pedagang liar menempati area parkir adalah Dinas Perhubungan.
“Adanya pedagang liar area parkir Pasar Kedungwuni, OPD yang harus bertanggung jawab atas keberaniannya adalah Dinas Perhubungan.” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah melakukan pembinaan kepada juru parkir, khususnya di titik-titik yang kerap memicu kemacetan dan kesemrawutan.
“Kami sebetulnya juga sudah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap juru parkir, terutama di titik-titik yang berkontribusi terhadap kemacetan dan kesemrawutan di pasar. Segera akan kami lakukan upaya-upaya lanjutan, tentunya bersama instansi terkait, untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Elyas Setiyono, menilai perlu adanya solusi jangka panjang guna menjaga ketertiban di kawasan pasar. Ia mengusulkan pembentukan pos bersama yang melibatkan Satpol PP, Dishub, dan Dinas Perdagangan sebagai langkah pengawasan yang lebih efektif.
“Setiap Satpol PP melaksanakan giat, pedagang tertib. Tapi keesokan harinya, saat tidak ada giat, pedagang kembali berjualan di tempat yang tidak semestinya. Solusinya adalah membuat pos bersama di lingkungan pasar,” jelasnya.
Elyas juga menambahkan bahwa persoalan parkiran yang disulap menjadi lapak liar sudah dibahas dalam forum internal pemerintah daerah. Ia menegaskan, personel Satpol PP siap diterjunkan untuk menindaklanjuti masalah ini demi terciptanya ketertiban. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)