JAKARTA, Lingkarjateng.id – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Pati menyampaikan keluhan terkait masalah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Audiensi digelar di Ruang Badan Aspirasi Masyarakat, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.
Kedatangan Himpaudi Pati diterima oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo dan wakil Ketua Fraksi MPR RI didampingi Ketua Komisi X Dr. Hetifah, Sekretaris MPR RI Ferdiansyah, Ir. Nur Purnomo Sidi, dan Dr. Kamila.
Dalam audiensi tersebut, Himpaudi Kabupaten Pati menuntut agar diakomodir sebagai bagian dari guru formal sehingga mempunyai hak-hak sebagaimana profesi guru, terutama dalam hal kesejahteraan.
Sebelumnya, Himpaudi Pati telah mengadu ke DPRD Pati dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu.
Dalam audiensi itu, Himpaudi Pati menyampaikan keluh kesah nasib mereka. Pasalnya, mereka tidak termasuk golongan guru formal dalam Undang-Undang (UU) Sisdiknas tahun 2023. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan tunjangan dari PPG maupun sertifikasi.
Oleh karena itu, Himpaudi Pati meminta agar DPR RI merekomendasikan revisi UU Sisdiknas tahun 2023 untuk mengakui status mereka sebagai guru formal. Sebab, dalam UU yang sekarang, status mereka masih guru nonformal sehingga membatasi mereka mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah.
Saat ini, Himpaudi Pati mengandalkan honor yang nominalnya jauh dari kata layak, hanya sekitar Rp 300-500 ribu per bulan, ditambah tunjangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati senilai Rp 100 ribu per bulan. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)