KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, meminta seluruh perusahaan di wilayah setempat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00//III/2025.
“Sesuai kebijakan yang berlaku, dalam hal ini harus dibayarkan THR itu kepada pekerja, karyawan, dan buruh paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1446 Hijriyah,” kata Ngesti pada Rabu, 12 Maret 2025.
Jika ada industri atau perusahaan yang memiliki masalah keuangan sehingga harus mundur untuk pembayaran THR, Ngesti mengaku pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“Ini kecuali memang untuk perusahaan-perusahaan yang ada masalah keuangan di dalamnya, ini akan kami evaluasi dan akan kami kumpulkan dulu data lengkapnya sekaligus pengecekan perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah keuangan,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mendata karyawan, pekerja, atau buruh yang terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang.
“Dalam satu dua hari ini kami cek dulu, kami kumpulkan dulu data validnya, baru nanti akan kami lakukan tindakan apa yang tepat untuk mengatasi persoalan THR dan PHK pada perusahaan yang memiliki kendala keuangan di Kabupaten Semarang,” paparnya.
Pihaknya juga akan menyediakan posko pengaduan THR yang akan standby 24 jam di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh dan karyawan yang mengalami kendala pembayaran THR di perusahaan mereka bekerja, ini kami selalu sediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang, nantinya akan ada kebijakan yang akan diberlakukan baik dari Pemkab Semarang melalui Disnaker,” katanya.
Sebagai informasi, pada Idul Fitri 1445 Hijriah lalu, pembayaran THR di Kabupaten Semarang mencapai angka 100 persen.
Hal itu bisa terlaksana karena adanya Surat Edaran (SE) Bupati Semarang kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah setempat untuk wajib membayarkan THR ke pekerja dan tidak boleh dicicil. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)