BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Karja (Dinperinaker) Kabupaten Blora mengungkapkan beberapa hak yang seharusnya diterima pekerja saat terjadi kecelakaan kerja. Hal itu menyusul adanya insiden jatuhnya lift pekerja di proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu.
Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan tiga hal jika masih hidup.
Di antaranya, kata Endro, para pekerja berhak mendapatkan biaya perawatan luka yang diakibatkan kecelakaan kerja. Perawatan itu wajib diberikan perusahaan hingga pekerja tersebut dinyatakan sembuh total.
“Selain itu pemilik proyek berkewajiban menyediakan alat penunjang kesembuhan medis guna mempercepat pengobatan pekerja,” terang Endro di Blora pada Senin, 10 Februari 2025.
Lalu, sambung Endro, hak kedua yang wajib diterima para pekerja yaitu santunan dari perusahaan selama pekerja tersebut beristirahat atau tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.
“Hak terakhir, pekerja berhak mendapatkan santunan cacat dari perusahaan, bila pekerja mengalami cacat permanen,” tegasnya.
Endro juga mengungkapkan setiap pekerja yang meninggal dunia akibat melakukan aktifitas bekerja memiliki dua hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada keluarga korban. Dua hak tersebut yaitu santunan meninggal dunia dan beasiswa anak yang ditinggal.
Ia menjelaskan bahwa santunan meninggal wajib diberikan sebesar 48 kali upah yang diterima pekerja.
“Semisal pekerja upah harian, dikali jumlah hari kerja dalam sebulan lalu total itu dikali 48,” terang Endro.
Lalu untuk beasiswa pendidikan anak pekerja yang meninggal, kata Endro, maksimal dua anak yang masih usia sekolah.
“Anak tersebut harus sekolah hingga lulus,” kata Endro.
Diberitakan sebelumnya, ada insiden 13 pekerja terjatuh dari lift proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.
Dari 13 korban tersebut, 4 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, 9 lainnya mengalami luka berat yang harus dilakukan perawatan khusus. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)