KENDAL, Lingkarjateng.id – Belum ada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang mendaftarkan diri ke KPU setempat di hari pertama pendaftaran yang dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Pada pendaftaran hari pertama, Selasa, 27 Agustus 2024 hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal,” tulis siaran pers Humas KPU Kendal.
Diketahui, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dibuka pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, pada pukul 08.00 WIB.
“Pendaftaran hari pertama dan hari kedua dilakukan pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, pada 29 Agustus 2024 pendaftaran dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” terangnya.
Dipaparkan, sampai hari ini sudah ada tiga surat pemberitahuan yang masuk ke KPU Kendal, yaitu dari Partai Gerindra dan tim paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat yang direncanakan akan mendaftarkan diri pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kemudian dari PAN akan mendaftarkan pasangan Windu Suko Basuki-Nashri pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Dan dari PDI Perjuangan akan mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur, menerangkan bahwa berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 yang mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ada 7 parpol yang bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada 2024 ini.
“Tapi yang muncul itu sementara masih ada tiga paslon, tapi sesuai PKPU kita menghitungnya berdasarkan suara sah perolehan parpol. Jadi yang bisa mengusung sendiri ada 7 parpol, yang gabungan ada 1 paslon,” terang Putut. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)