• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Sabtu, Mei 10, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Pati Hari Ini

BPKAD Pati Sebut Dana CSR Tak Masuk Proyeksi PAD

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Jumat, 20-Okt-2023
in Pati Hari Ini, Highlight, Politik & Pemerintahan
Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

976
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyatakan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tidak masuk dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPKAD Pati, Sukardi, mengatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan yang sampai saat ini aturannya masih dalam proses penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak ada kaitannya dengan BPKAD. Hal tersebut dikarenakan, CSR bukan milik pemerintah, melainkan milik perusahaan. Kemudian, penggunaan dana CSR juga menjadi kewenangan pihak perusahaan itu sendiri.

“Tidak, CSR itu ‘kan memang miliknya perusahaan. Jadi dia digunakan untuk apa itu memang terserah perusahaan,” ujar Sukardi saat ditemui di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025

Sukardi menegaskan, meskipun penggunaannya ada yang kerja sama dengan pihak pemerintah daerah (Pemda), tetap saja tidak masuk dalam PAD.

“Ada yang digunakan sendiri, ada yang kerja sama dengan Pemda,” ucapnya.

Takut Ganggu Investasi, Pj Bupati Pati Tolak Setujui Batasan Dana CSR

Selain itu, CSR yang hingga kini batasannya belum ditentukan, tidak dapat digolongkan sebagai pendapatan daerah.

Sementara itu, menurut Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno menyebutkan jumlah CSR yang telah disalurkan lewat Pemerintah Kabupaten Pati besarannya mencapai miliaran rupiah.

“PDAM, Bank Jateng, BPR, KSH, dan PDAM itu besarannya Rp 3 miliar. Kalau swasta dimasukkan juga mungkin bisa Rp 10 miliar. Bank Jateng aturannya 3% besarannya Rp 1,94 miliar, PDAM 2% besarannya Rp 90 juta, Bank Daerah 3% besarannya Rp 250 juta, BKK 3% besarannya Rp 213 juta,” papar Ketua Pansus Perda CSR yang juga Ketua Komisi B ini.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda CSR ini tersendat akibat tidak adanya titik temu antara legislatif dan eksekutif terkait perlu tidaknya batasan persentase CSR dari laba bersih perusahaan.

Di saat legislatif ingin ada batasan persentase dari laba bersih untuk memudahkan kepastian jumlah CSR yang disalurkan, malah pihak Pemkab dan Pj Bupati Pati tidak sepakat dengan batasan persentase tersebut dengan dalih perusahaan keberatan dan dapat menghambat investasi.

Polemik Raperda CSR! Eksekutif Tak Kunjung Setuju, Mantra Desak Pemkab Pati Transparan

Sementata itu, Ketua ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (MANTRA), Cahya Basuki mendesak agar Pj Bupati sebagai pimpinan Pemkab Pati bersikap transparan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selama ini masyarakat nggak tahu, berapa besaran dana CSR dari Perusda dan perusahaan-perusahaan di Pati ini yang disetor ke Pemkab. Berapa totalnya dan dipakai buat apa? Masyarakat berhak tahu soal itu, dong!” tegas Ketua Umum Mantra Cahya Basuki saat ditemui di Gedung DPRD pada Senin, 16 Oktober 2023.

Pria yang terkenal dengan sebutan Yayak Gundul itu mengatakan bahwa dana CSR yang disetor oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat, justru tak diketahui masyarakat karena Pemkab pun tidak terbuka akan hal itu.

“Karena itu kita harus benar-benar mengawal, sebetulnya CSR di Pati ini ada berapa sih? Contoh saja, kayak Bank Jateng di Pati. Satu tahunnya CSR sampai RP 1,9 miliar. Bayangkan itu baru satu perusahaan. Padahal di Pati ini banyak perusahaan. Berapa miliar yang terkumpul? Dan buat?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengaku memang ada dana CSR yang disalurkan lewat Pemkab Pati.

“Yo ada, sudah ada,” jawabnya singkat.

Meskipun demikian, Henggar kukuh berpendapat bahwa tak perlu ada batasan persentase CSR karena hal itu ia yakini bisa menurunkan investasi ke Bumi Mina Tani.

“Nggak usahlah, nanti justru itu akan menurunkan investasi yang ada di sini,” kata Henggar, tanpa menjelaskan lebih rinci berapa CSR dari perusahaan yang disalurkan lewat Pemkab dan diperuntukkan untuk apa saja dana CSR itu. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)

https://www.youtube.com/watch?v=Xjmijyn033k
Tags: Berita Patiberita pati terkiniBPKAD PatiPati NewsPemkab PatiPJ Bupati PatiProgram CSR
Previous Post

Rektor ISTA Al-Kamal Jakarta Ingatkan Wisudawan Pentingnya Miliki Integritas dan Etika

Next Post

Bebas dari Penjara, Tersangka Penipuan Libatkan Oknum ASN di Rembang Jadi Tahanan Kota

Post Terkait

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP peristiwa tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati

by Rosyid
9 Mei 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Tawuran antar pelajar SMK pecah di Jalan Pati-Gembong tepatnya di depan sebuah showroom mobil Mitra Mobilindo di...

Read moreDetails
Pelajar dua SMK terlibat tawuran di Jalan Raya Pati-Gembong tepatnya di Desa Muktiharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Tangkapan layar Facebook Bayu Ahdi Wijaya/Lingkarjateng.id)

Geger Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati, Satu Korban Luka Parah

9 Mei 2025
Sejumlah anggota DPRD Salatiga mengikuti  rapat internal membahas rencana pengajuan hak interpelasi kepada Wali Kota Robby Hernawan di ruang Bhineka Tunggal Ika DPRD, Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. DPRD Salatiga/Lingkarjateng.id)

DPRD Salatiga Ajukan Interpelasi ke Wali Kota Robby, Ada Apa?

9 Mei 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mendampingi warga Pundenrejo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Pribadi for Lingkarjateng.id)

Mediasi Kasus Perobohan Rumah Warga Pundenrejo Pati Dilakukan 14 Mei

9 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Kantor Disdik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Disdik Blora Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Kelulusan

9 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya