• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Dugaan Maladministrasi, Upaya Eksekusi Berkas Seleksi Perades di Jimbung Blora Gagal

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Kamis, 10-Agu-2023
in News, Blora Hari Ini
DISKUSI: Suasana upaya eksekusi berkas pelaksanaan seleksi perades di kantor Balai Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora oleh Muhkamad Cs dan Kades Jimbung pada Rabu, 9 Januari 2023. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

DISKUSI: Suasana upaya eksekusi berkas pelaksanaan seleksi perades di kantor Balai Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora oleh Muhkamad Cs dan Kades Jimbung pada Rabu, 9 Januari 2023. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

959
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

BLORA, Lingkarjateng.id – Upaya eksekusi berkas pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) oleh pemohon Muhkamad, warga Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora berujung gagal. Hal ini dikarenakan pihak termohon yakni Kades Jimbung enggan memberikan berkas yang diminta pemohon.

Muhkamad Cs melakukan upaya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait dugaan maladministrasi seleksi perades pada Rabu, 9 Agustus 2023. Aksi ini dikawal puluhan anggota ormas dan anggota LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP pun ikut berjaga-jaga di balai desa setempat.

Tiga perwakilan dari pihak pemohon yakni Muhkamad, Kambali dan Sukisman diizinkan masuk ke ruang kerja kades. Sementara Kades Jimbung, Pasrah, didampingi kuasa hukumnya. Dalam ruangan itu tampak satu anggota Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Kepala Dinkes Blora, Edy Widayat. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Pemkab Blora Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19, Ini Isinya

4 Juni 2025
Kapala Bapperida Blora, Mahbub Junaidi. (Dok. Lingkarjateng.id)

36 Hektare Lahan Hutan Blora Tunggu Persetujuan Sertifikasi dari Kementerian

3 Juni 2025

Pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu sempat memanas. Pihak pemohon dan termohon adu debat dalam ruangan, sebelum akhirnya pihak termohon menutup rapat dan mempersilahkan pihak pemohon meninggalkan balai desa.

Muhkamad mengatakan bahwa upaya eksekusi putusan PTUN menemui kebuntuan alias gagal karena Kades Jimbung menolak memberikan berkas yang ia inginkan.

“Dengan tidak memberikan apa yang kami minta, berarti termohon telah dengan sadar melawan hukum,” ujarnya, usai keluar dari ruangan.

Diduga Ada Maladministrasi Seleksi Perades, Warga Jimbung Blora bakal Eksekusi Putusan PTUN

Menurut Muhkamad, dengan dasar putusan dari PTUN Semarang, mestinya pihak termohon berkewajiban memberikan berkas yang mereka inginkan.

“Kedatangan kami dengan cara baik-baik. Dasar kami jelas, dan memiliki kekuatan hukum tetap tapi termohon tidak bersedia memberikan,” paparnya.

Kendati upaya kali ini gagal, pihaknya mengaku tidak menyerah dan akan melakukan upaya eksekusi lagi.

“Kami akan dorong PTUN untuk bisa menguatkan proses eksekusi ini. Jika perlu kami akan demo,” terangnya,

Sementara itu, pihak termohon, Kades Jimbung, Pasrah menyampaikan dirinya tetap menerima secara baik kedatangan pihak pemohon. Karena itu merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.

“Kami akan menerima mereka dengan baik, sekali lagi mereka adalah warga saya,” ujarnya.

Namun, ia mengaku tidak akan memberikan komentar terlalu banyak terkait upaya eksekusi yang dilakukan oleh pemohon.

“Mohon maaf, saya diam dulu, tidak komentar. Biar kuasa hukum saya nanti yang menjelaskan,” ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum Kades Jimbung selaku termohon, Nurul Azizah menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan berkas seperti yang diinginkan oleh pihak pemohon.

“Kami menanyakan siapa badan eksekutor yang ditunjuk oleh PTUN untuk eksekusi di sini. Kalau tidak jelas, kita juga tidak berani memberikannya,” ucapnya.

Menurutnya, jika memang akan dilangsungkan eksekusi, mestinya PTUN Semarang memberitahukan kepada termohon jika akan ada eksekusi yang akan dilakukan oleh yang ditunjuk.

“Berarti mereka beropini sendiri. Berpendapat sendiri untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.

Tudingan pihak termohon tidak memberikan berkas yang diminta dan telah melawan hukum itu tidak benar karena yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum.

“Kita ‘kan masih melakukan PK (peninjauan kembali), masih berjalan. Kok mau eksekusi,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seleksi Perades di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora yang berlangsung pada Maret 2021 menuai polemik. Muhkamad Cs menduga ada maladministrasi dalam seleksi perades sehingga pihaknya mengambil langkah untuk melakukan eksekusi putusan PTUN Semarang terkait persoalan tersebut.

polemik terkait seleksi perades di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora mencuat kepermukaan. Muhkamad Cs, warga Desa Jimbung, yang sempat meminta salinan berkas SK pengabdian dan MoU panitia seleksi perangkat desa pada Maret 2021 lalu, berencana melakukan eksekusi berkas pada 9 Agustus 2023 mendatang karena menduga ada maladministrasi dalam seleksi perades.

Menurut Muhkamad, langkah eksekusi itu diambil dengan landasan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari PTUN Semarang. Putusan tersebut tertuang dalam surat keterangan No.G/KI/2022/PTUN.SMG tentang permohonan keberatan/banding Kades Jimbung yang diajukan ditolak atau kalah dalam persidangan di pengadilan PTUN Semarang.

Putusan tersebut meliputi, menolak permohonan pemohon keberatan, menguatkan putusan Komisi Informasi Publik Jawa Tengah Nomor: 028/PTS-A/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 333.000 (Tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

“Dengan dasar surat penetapan eksekusi tertanggal 10 Juli 2023 maka kami akan melaksanakan eksekusi putusan PTUN Semarang  pada Rabu 9 Agustus 2023 jam 10.00 Wib, di Kantor Kepala Desa Jimbung,” paparnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita BloraBerita Blora TerkiniBlora Hari IniBlora UpdatePerangkat DesaSeleksi peradesSeleksi perangkat desa
Previous Post

Bakal Kena Sanksi! Pangkalan di Rembang Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram Melebihi HET

Next Post

Tangani Kekeringan, BPBD Demak Siapkan Anggaran Rp 99 Juta

Post Terkait

Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025
News

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

by Admin
8 Juni 2025

SEMARANG, LINGKAR- Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, para kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)...

Read moreDetails
Sapi kurban lepas di Pekalongan mengakibatkan sejumlah anak mengalami luka. (Tangkapan video warga)

Sapi Kurban Lepas di Pekalongan, Anak-Anak Terinjak saat Lari Selamatkan Diri

7 Juni 2025
Pemeriksaan hewan kurban oleh para tenaga Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPP Kendal Temukan 50 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

7 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan sapi kurban pemberian dari Presiden RI, Prabowo Subianto, kepada panitia kurban di Masjid Darul Muttaqin, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Serahkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Darul Muttaqin, Berbobot 1,073 Ton

7 Juni 2025
Proses penyembelihan Bulki sapi dari Presiden RI, Sabtu, 07 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)

Daging Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Dibagikan ke 700 KK di Rembang

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025

Post Terbaru

Sejumlah pengunjung bermain air di Pantai Ngebum, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin, 9 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pantai Ngebum Kendal Diserbu Wisatawan Selama Libur Idul Adha 2025

9 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, bersama Vicky Prastyo dan sejumlah artis ibu kota lainnya mengunjungi wisata Omah Kendeng di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin, 9 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Ajak Artis Ibu Kota Eksplor Wisata Unggulan Pati

9 Juni 2025
Tampak salah satu bangunan yang ada di pabrik PT Semen Gresik di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

DPRD Harap Pemkab Rembang Cari Solusi Ratusan Pekerja Pabrik Semen Dirumahkan

9 Juni 2025
Kuitansi penyewaan lahan area parkir Pasar Mayong yang mencatut nama Disperindag Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Disperindag Jepara Klarifikasi Pencatutan Nama di Kuitansi Sewa Lahan Pasar Mayong

9 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya