BLORA, Lingkarjateng.id – Seluas 36 hektare lahan hutan di Kabupaten Blora sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan (KLHK) untuk dapat diterbitkan sertifikat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Blora, Mahbub Junaidi, pada Selasa, 3 Juni 2025.
“36 hektare yang diajukan ke Kementerian LHK melalui PPTPKH (Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) tahap 1 sudah di kementerian, tinggal menunggu persetujuan,” kata Mahbub.
Mahbub menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sebelumnya mengajukan seluas 500 hektare lahan hutan, 200 hektare di antaranya terdiri dari ruas jalan di kawasan hutan negara. Namun, yang disetujui dari Kementerian LHK hanya 46 hektare.
“Dari 46 yang disetujui kementerian untuk dilakukan verifikasi, 36 hektare disetujui untuk melanjutkan proses,” tuturnya.
Ia mengatakan, 36 hektare lahan yang telah disetujui itu tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Blora. Setelah ada persetujuan Menteri LHK, maka masyarakat dapat menyertifikatkan lahan yang diajukan sebagai hak milik.
“Nanti disertifikatkan melalui Tora (sertifikasi lahan masal), yang menangani Dinrumkimhub,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa 36 hektare lahan tersebut didominasi oleh perumahan warga dan lahan umum yang nantinya menjadi lahan desa.
“Mayoritas perumahan warga (seluas petak rumah), lalu ada lapangan dan makam. Kalau untuk jalan di perumahan (kawasan hutan) belum ada yang disetujui,” katanya.
Setelah tahap pertama selesai, pihaknya berencana melakukan pengajuan ulang. Pasalnya, pengajuan tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2022, lalu verifikasi dilakukan pada tahun 2024.
“PPTPKH tahap kedua masih pengumpulan berkas, direncanakan tahun ini. Tapi ini fokus pada penyelesaian tahap satu,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid