BLORA, Lingkarjateng.id – Polemik terkait seleksi perangkat desa (Perades) di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora mencuat kepermukaan. Muhkamad Cs, warga Desa Jimbung, yang sempat meminta salinan berkas SK pengabdian dan MoU panitia seleksi perangkat desa pada Maret 2021 lalu, berencana melakukan eksekusi berkas pada 9 Agustus 2023 mendatang karena menduga ada maladministrasi dalam seleksi perades.
Menurutnya, langkah eksekusi itu diambil dengan landasan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini sudah inkrah, mestinya kita bisa segera mendapatkan berkas yang kami minta,” ujar Muhkamad, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Putusan tersebut tertuang dalam surat keterangan No.G/KI/2022/PTUN.SMG tentang permohonan keberatan/banding Kades Jimbung yang diajukan ditolak atau kalah dalam persidangan di pengadilan PTUN Semarang.
Putusan tersebut meliputi, menolak permohonan pemohon keberatan, menguatkan putusan Komisi Informasi Publik Jawa Tengah Nomor: 028/PTS-A/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 333.000 (Tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
“Dengan dasar surat penetapan eksekusi tertanggal 10 Juli 2023 maka kami akan melaksanakan eksekusi putusan PTUN Semarang pada Rabu 9 Agustus 2023 jam 10.00 Wib, di Kantor Kepala Desa Jimbung,” paparnya.
Muhkamad menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kades Jimbung yang dalam hal ini sebagai termohon terkait rencana eksekusi berkas.
“Sudah kita berikan surat, kok. Kami juga didampingi PKN dan lawyer nantinya pada saat proses eksekusi,” pungkas Muhkamad.
Sementara itu, Kades Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Pasrah, saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya sudah mendapatkan pemberitahuan terkait rencana eksekusi yang dilakukan oleh warga desanya sendiri.
“Nggak apa-apa, mereka berasumsi seperti itu. Tetapi kami juga memiliki dasar dan pedoman sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun Muhkamad telah merasa memiliki dasar rencana eksekusi, namun pihaknya tidak ingin berpolemik dengan anaknya sendiri.
“Nanti kita terima dengan baik, kita bisa diskusi,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku memiliki pedoman berupa keputusan dari Ombudsman RI terkait persoalan tersebut.
“Ini sudah ada keputusan dari Ombudsman RI yang menyatakan tidak adanya maladministrasi. Surat Penetapan Polres Blora yang sudah menyatakan penghentian penyidikan serta Peninjauan Kembali (PK). Semoga tetap adem, kita semua adalah saudara,” pungkas Pasrah sambil menunjukkan berkas yang dimilikinya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)