• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Minggu, Juni 8, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PT KAI Terapkan Regulasi Baru Bagi Pelanggan

Nailin RA by Nailin RA
Sabtu, 29-Jan-2022
in Nasional, Semarang Hari Ini
KONDUSIF: Suasana pengecekan tiket di Stasiun Tawang Semarang baru-baru ini. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

KONDUSIF: Suasana pengecekan tiket di Stasiun Tawang Semarang baru-baru ini. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

917
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan regulasi baru untuk pelanggan yang tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat melakukan boarding.

Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan tiket dapat dibatalkan maksimal 30 menit sebelum jam keberangkatan. Namun dikenakan bea sebesar 25 persen. 

Jika melebihi waktu yang ditentukan, lanjutnya, pembatalan tiket tidak bisa dilakukan. Regulasi tersebut mulai diterapkan pada 27 Januari 2022. 

JADI POLEMIK: Usaha karaoke tumbuh subur di atas aset PT KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, meskipun melanggar Perda Kepariwisataan dan tak membayar pajak daerah. (Dok. Lingkarjateng.id)

Meski Langgar Perda, Bupati Pati Haryanto Tidak Pernah Cabut Izin Karaoke di Aset PT KAI

2 Agustus 2024
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Satpol PP Pati Sebut Karaoke di Aset PT KAI Kantongi Izin OSS dan Tak Ada Pelanggaran Administrasi

1 Agustus 2024

“Jika sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75% saja,” ujar Krisbiyabtoro saat dikonfirmasi pada Jumat (28/1).

Krisbiyantoro menjelaskan pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan. Sedangkan pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai maupun transfer. 

PT KAI Tolak Keberangkatan Pelanggan Belum Vaksinasi

“Dengan ketentuan 30 sampai dengan 45 hari setelah melakukan pembatalan,” imbuhnya. 

Pihaknya memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik kereta api. 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pelanggan kereta api untuk memperhatikan dan menaati aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah.

“Kamu berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” katanya.

PT KAI Terapkan Tarif Baru untuk Layanan Test Antigen

Lebih lanjut, ia memaparkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Untuk kereta api jarak jauh pelanggan wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam. Selanjutnya khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin.

“Namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua,” tambahnya.

Sementara syarat penumpang kereta api lokal yakni wajib sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

“Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin, namun harus didampingi orang tua,” tandasnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)  

Tags: Pelanggan KAIPT KAIRegulasi di KAItes PCR
Previous Post

Lingkar Media Group Bersholawat Bersama Habib Ali Zainal Abidin bin Segaf Assegaf

Next Post

Mengenal Nimas Angganingtyas, Guru Seni Budaya yang Hobi Menari

Post Terkait

Cucu Ki Hadjar Dewantara, Antarina F. Amir. (Dok. Lingkarjateng.id)
Nasional

Cucu Ki Hadjar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional untuk Anak Negeri

by Rosyid
8 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Ki Hadjar Dewantara mempelopori pendidikan modern untuk orang Indonesia, yang waktu penjajahan Belanda digolongkan sebagai “pribumi”. Seperti...

Read moreDetails
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi saat menyerahkan hewan kurban di Makodam IV Diponegoro, Semarang, Jumat, 6 Juni 2025. (Dok. HMS/Lingkarjateng.id)

Idul Adha 1446 H, Pangdam IV/Diponegoro Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

6 Juni 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, ada Rabu, 4 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Agustina Setujui Revisi Perda PDRD, Ini Bagian yang Diubah

6 Juni 2025
SIMBOLIS: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyerahkan sapi kurban kepada panitia di Balai Kota Semarang, Jumat, 6 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Semarang Ingatkan Nilai Solidaritas dan Toleransi dalam Idul Adha

6 Juni 2025
Petugas Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dispertanikap Kabupaten Semarang saat memeriksa dan mengecek kondisi kesehatan hewan ternak di lapak pedagang musiman di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Pemkab Semarang Temukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur di Lapak Pedagang

4 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Sudah pernah dengar produk anyaman Pandan Tergo? Buah tangan asli dari Kabupaten Kudus...

Read moreDetails
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025
SIMULASI: Simulasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP N 1 Kudus. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SPMB 2025, SMPN 1 Kudus Siapkan 8 Perangkat Komputer dan Operator

4 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025

Post Terbaru

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
Prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan HUT ke-17 SATRIA di Kantor DPC Partai Gerindra Kudus, Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Rayakan HUT ke-17, SATRIA Gerindra Kudus Teguhkan Komitmen Bantu Masyarakat

8 Juni 2025
Cucu Ki Hadjar Dewantara, Antarina F. Amir. (Dok. Lingkarjateng.id)

Cucu Ki Hadjar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional untuk Anak Negeri

8 Juni 2025
Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya