• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Selasa, Mei 13, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Highlight

Satpol PP Pati Sebut Karaoke di Aset PT KAI Kantongi Izin OSS dan Tak Ada Pelanggaran Administrasi

Rosyid by Rosyid
Kamis, 01-Agu-2024
in Highlight, Pati Hari Ini
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

945
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengaku tidak bisa melakukan penutupan terhadap sejumlah tempat karaoke yang berdiri di atas lahan PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati. Sebab, meski secara regulasi keberadaan karaoke di aset PT KAI melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, namun karaoke yang terdiri dari Karaoke Permata, Citra I, Citra II, Citra III, dan Permata sudah mengantongi izin dari OSS.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan, saat ditemui di kantornya, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Herman mengatakan perlu kehati-hatian sebelum melakukan penutupan. Untuk itu, pihaknya mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Proyek jalan Winong-Gabus. (Dok. for Lingkarjateng.id)

Jalan Winong-Gabus Selesai Diperbaiki, Warga: Terima Kasih Pak Sudewo

12 Mei 2025
Proses perbaikan ruas Jalan Gabus-Winong, Kabupaten Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

10 Ruas Jalan Rusak di Pati Mulai Diperbaiki, Target Rampung Juli 2025

11 Mei 2025

“Kalau pajak kami belum mendalami. Tetapi kami akan koordinasikan bersama dengan BPKAD terkait itu (pajak),” ujarnya.

Herman juga mengaku bingung lantaran keberadaan karaoke tersebut terus menjamur di Kabupaten Pati, meskipun tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di samping itu, jumlah karaoke terus bertambah seiring dengan kemudahan izin melalui Online Single Submission (OSS).

“Yang punya datanya ‘kan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Terjadi lonjakan dan ini tidak hanya terjual di Pati. Di manapun pasti ada karena kemudahan perizinan. Yang namanya investasi ‘kan dipermudah,” tambah dia.

Ia menjelaskan, jika pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pengosongan terhadap tempat karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI itu. Menurutnya, perlu kehati-hatian sebelum menutup tempat karaoke. Sebab, apabila mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikatakan bahwa segala usaha mikro cukup melakukan izin melalui OSS yang bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam.

Sedangkan, sebanyak enam karaoke yang diminta dikosongkan oleh Germap seperti Citra I, Citra II, Citra III, Romantika, Permata sudah mengantongi izin dari OSS.

Herman menambahkan, dari hasil pertemuan antara Satpol PP dengan DPMPTSP, si pemilik karaoke juga sudah mengantongi izin sewa dari PT KAI di Semarang selaku pemilik lahan.

“Sejauh ini kalau pelanggaran administrasi belum ada. Kita juga harus melihat prinsip kehati-hatian dalam membuat tindakan. Langsung tutup ‘kan tidak boleh,” tegasnya.

Selain berhati-hatilah dalam bertindak, Satpol PP juga harus bekerja sesuai dengan SOP sebelum melakukan tindakan. Jangan sampai, penertiban oleh Satpol PP merugikan masyarakat. Herman khawatir, jika penertiban karaoke dilakukan secara sembarangan akan berimbas pada rendahnya nilai investasi di Kabupaten Pati.

Di samping itu, penertiban yang dimaksud sembarangan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga yang bekerja dari sektor hiburan malam.

“Kita bekerja secara SOP, ada yang namanya tahapan. Pertama kita lakukan sosialisasi, jika memang ditemukan pelanggaran kita akan tindak. Melalui teguran lisan dan tertulis. Tetapi jika masih bandel akan diberhentikan sementara, bahkan bisa sanksi baru kemudian ditertibkan,” imbuhnya.

Disinggung soal lokasi yang dekat dengan tempat pendidikan, Herman menyebut tidak menjadi masalah. Sebab antara sekolah yakni SMPN 04 Pati dengan tempat karaoke berada di seberang jalan yang dipisahkan dengan jalan raya Pati-Kudus, sehingga diyakini tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.

“Ketika melewati batas jalan berarti sudah ada pembatasnya. Kalau memang menyala Perda Pariwisata, itu menjadi ranah dinas pariwisata,” tandasnya.

Sementara itu Pejabat Fungsional Bidang Pendapatan BPKAD Pati, Hary Sutiana menyampaikan bahwa pada tahun 2014 Bupati Pati Haryanto telah mencabut izin karaoke dan memerintahkan BPKAD untuk tidak menarik pajak.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka pengusaha karaoke ini mau-mau saja membayar,” tutur Hary Sutiana saat ditemui di kantor BPKAD Pati, pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan data BPKAD, hanya ada enam karaoke yang memberikan PAD yaitu Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One hotel.

Sebelumnya, Yayak Gundul pada Selasa, 30 Juli 2024 telah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor (Idik III) Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso, Kepala Satpol PP Pati Sugiono, dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“Hari ini saya diundang untuk memberikan keterangan dalam hal pelaporan dugaan pembiaran penegakan Perda dan penyalahgunaan wewenang yang merupakan tugas pejabat, sehingga dengan adanya pelanggaran Perda tersebut berpotensi merugikan PAD Pemkab Pati,” terangnya, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Selain itu, Yayak juga sempat ditanya penyidik terkait pelaporannya terhadap Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“Tadi saya ditanya kenapa Pak Pj dilaporkan? Saya jawab, karena yang bertanggung jawab atas kinerja Kasatpol PP dan Kepala DPMPTSP adalah Pak Pj selaku kepala daerah,” imbuhnya.

Germap berharap pelaporan ini menuai hasil. Pihaknya juga tidak muluk-muluk meminta bangunan dirobohkan. Mereka hanya menuntut agar karaoke ilegal yang berada dekat sekolahan itu segera disegel dan dikosongkan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

https://youtu.be/ug45biNx1nY?si=ShgHUUOpurP6lVuk
Tags: Berita Patikaraoke patiPati Hari IniPT KAItempat karaoke
Previous Post

Diisukan Dampingi Mbak Tika, DPC PKB Kendal Sebut Benny Karnadi Tidak Ambil Formulir Pendaftaran

Next Post

Gerindra Kendal Buka Peluang Partai Lain Gabung Koalisi Pengusung Mirna-Riki

Post Terkait

Jalan Tayu-Dukuhseti yang kini sudah mulus usai dilakukan perbaikan. (HMS/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Sambut Mulusnya Jalan Dukuhseti-Tayu Pati, Warga: Kerja Nyata Bupati Sudewo

by utia
12 Mei 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Warga menyambut antusias atas rampungnya perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah ruas strategis, termasuk Jalan Dukuhseti-Tayu dan Dukuhseti...

Read moreDetails
POTRET: Kondisi Jalan Winong-Gabus dalam proses perbaikan, Senin, 12 Mei 2025. (Humas Pemkab/Lingkarjateng.id)

Perbaikan Jalan Winong-Gabus Terealisasi, Warga Apresiasi Bupati Pati

12 Mei 2025
Bupati Pati Sudewo (kiri pertama) bersama Anggota DRR RI Firman Soebagyo (tengah). (Dok. for Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo ‘Bersih-Bersih’ Pejabat Pemkab Pati, Didukung Penuh DPR

10 Mei 2025
AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelajar SMK terlibat tawuran di jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Polresta Pati)

6 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati Diamankan Polisi

10 Mei 2025
BERLUMPUR: Kondisi sekitar Jalan Tambakromo—Gabus yang sempat terendam banjir akibat luapan Sungai Godo pada Sabtu, 10 Mei 2025. (Humas Pemerintah Kecamatan Tambakromo/Lingkarjateng.id)

Jalan Tambakromo—Gabus Pati Berlumpur Usai Diterjang Banjir Akibat Tanggul Jebol

10 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Ketua Dekranasda Kendal, Murdoko (kanan), saat melihat RTH Taman Klorofil di Kendal Kota pada Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Dekranasda Kendal Akan Sulap RTH Jadi Pusat Kuliner dan UMKM

by Rosyid
11 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kendal, Murdoko, akan menjadikan semua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di...

Read moreDetails
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek SIHT Kudus Dipastikan Lanjut, Bupati Sam’ani: Harus Dikerjakan Hati-Hati dan Diawasi Ketat

10 Mei 2025
Sejumlah truk pengangkut sampah tidak bisa memasuki TPA Darupono Kendal karena adanya penutupan sementara, Minggu, 11 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Alat Berat Rusak, TPA Darupono Kendal Ditutup Sementara

11 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kendal Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perbaikan Jalan Biting-Cening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Salah satu pintu masuk Pasar Sido Makmur Blora. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Pasar Sido Makmur Blora Segara Terapkan E-Parkir

12 Mei 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris, saat menghadiri acara gathering di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Senin, 12 Mei 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Ketua TP PKK Kudus Apresiasi Upaya Warga Desa Menawan Kembangkan Potensi Wisata Lokal

12 Mei 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menghadiri Olimpiade Pendidikan Tingkat Nasional yang digelar di Universitas Semarang, Minggu, 11 Mei 2025. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Agustina Dukung Semarang Jadi Rumah Sains

12 Mei 2025
Para calon jemaah haji asal Kabupaten Jepara saat mengikuti acara pelepasan di Pendopo Kartini Jepara pada Senin, 12 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Lepas 356 Calon Jemaah Haji, Ini Pesan Wabup Jepara

12 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya