Kab. Semarang (lingkarjateng.id) – Sebanyak 153 orang pegawai baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang menerima SK pengangkatan. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis di Pendopo Rumdin Bupati Semarang, pada Jumat (10/4).
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan PNS yang baru diangkat harus bisa menjaga integritas moral. “Tentunya kami akan terus mengingatkan untuk seluruh PNS termasuknya yang baru saja di angkat untuk selalu menjaga integritas moral dan disiplin saat bekerja,” kata dia.
Dirinya juga selalu akan ingatkan kepada seluruh PNS untuk dapat selalu bersikap bijaksana saat menggunakan sosial media. “Hal ini bukan tanpa alasan, karena saat ini berbagai konten di media sosial dapat ditengarai pengaruhi pola pikir dan perilaku PNS,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika menjelaskan CPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 36, setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.
Wenny memerinci peserta PNS yang diangkat dan melakukan sumpah/janji PNS ini berjumlah 153 orang, yang terdiri dari TMT PNS yakni PNS TMT 1 Maret 2025 ada dua orang alumni D4 STTD, PNS TMT 1 September 2025 serta dua orang yang merupakan alumni IPDN.
“Lalu, PNS TMT 1 Maret 2026 tercatat ada empat orang merupakan alumni D3 dan D4 STTD, dan PNS TMT 1 April 2026 berjumlah 145 orang yang merupakan hasil pengadaan CPNS Formasi Tahun 2024 yang mulai bekerja pada 1 April 2025,” paparnya.
Ia berharap, khusus kepada PNS yang baru saja diangkat itu untuk dapat selalu menjunjung tinggi integritas, meningkatkan kinerja dan profesionalisme, enjadi agen perubahan dan inovator melaksanakan core value ASN BerAKHLAK, dan juga menjaga netralitas dan komitmen.
“Karena jelas akan ada sanksi jika para PNS ini melalukan pelanggaran, baik pelanggaran ringan dan juga pelanggaran berat,” tandas Wenny.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Fian






























