PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dewan pengupahan sudah menetapkan besaran upah minimum kota atau UMK Kota Pekalongan 2026. Kendati demikian nominal tersebut belum diumumkan kepada publik.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf) mengatakan pihaknya menunggu laporan resmi dewan pengupahan dalam audiensi.
“Kemarin kan sudah ditetapkan, ya. Setelah ini dari Dewan pengupahan juga akan audiensi dengan saya. Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima, dan situasi serta kondisi tetap kondusif,” ujarnya usai menghadiri Peresmian Gedung Kelurahan Sokoduwet, Senin, 22 Desember 2025.
Aaf menegaskan bahwa Pemkot Pekalongan dalam proses penetapan UMK hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Seluruh usulan yang diajukan daerah tidak boleh melampaui pagu atau batas yang telah ditetapkan.
“Kita sebetulnya hanya mematuhi aturan dari pusat dan provinsi. Usulan-usulan yang kita ajukan juga tidak boleh melebihi dari pagu yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, besaran UMK Kota Pekalongan 2026 diusulkan berada di kisaran Rp2.700.926. Angka tersebut naik 6,12 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.
Namun demikian, Aaf menegaskan pengumuman resmi masih menunggu laporan final dari Dewan Pengupahan.
“Sekitar 2.700.926 ya kelihatannya. Ini nanti setelah ini Dewan Pengupahan akan audiensi ke saya untuk laporan tentang besaran UMK. Kita tunggu laporan itu, setelahnya baru akan kita umumkan,” jelasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa

































