Batang (lingkarjateng.id) – DPRD Kabupaten Batang menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta mempercepat pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal sekitar dua bulan.
Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, perangkat daerah perlu segera menjalankan kegiatan yang telah masuk dalam anggaran agar tidak mengalami keterlambatan pelaksanaan. Kegiatan yang sudah dianggarkan harus segera dilaksanakan secara efektif agar tidak tertunda dan menjadi SiLPA pada tahun anggaran berikutnya.
“Adanya sejumlah catatan dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Salah satunya terkait penyesuaian penganggaran sektor pendidikan agar memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen,” kata Suyono saat di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (8/10/2026).
“Masukan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan anggaran,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batang Suudi menyampaikan, struktur Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.756.071.525.440,00 sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.950.404.646.493,00.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp194.333.121.053,00. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp196.333.121.053,00 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar.
“Dengan struktur tersebut, pembiayaan neto tercatat sebesar Rp194.333.121.053,00. Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Salah satunya terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD,” jelasnya.
Pelaksanaan pokir harus dilakukan secara lebih terencana, terkoordinasi, dan tertib dengan batas waktu yang jelas serta mekanisme verifikasi yang terukur. DPRD juga meminta pemerintah daerah menyesuaikan dan memenuhi belanja mandatory sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Selain itu, Banggar menyoroti aset dan kendaraan dinas. Pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi dan penertiban kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan atau mangkrak. Kendaraan dinas berpelat nomor luar Kabupaten Batang yang masih digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta segera dilakukan proses balik nama,” tegasnya.
DPRD juga meminta pelaksanaan APBD tetap fleksibel dan adaptif terhadap dinamika di lapangan, namun seluruh prosesnya harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Jurnalis : Fahri AkbarEditor : Adi Arfian
































