PATI, Lingkarjateng.id – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah bakal memberikan sanksi tegas SMA/SMK Negeri di Kabupaten Pati yang melakukan pengadaan seragam sekolah bagi calon murid baru.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Amirul Mahfud Haryanto, mengatakan bahwa sekolah telah dilarang melakukan praktik tersebut saat pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025-2026 yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025.
“Sekolah dilarang untuk mengadakan seragam sekolah, dilarang mengajak CMB (calon murid baru) ke toko tertentu atau terdekat kaitannya membeli seragam. Ini sekaligus saya menjawab pertanyaan dari para masyarakat,” ucapnya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Amirul juga bakal menindak tegas SMA/SMK negeri yang melakukan pemungutan liar saat proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2025/2026. Yang mana, saat ini seluruh SMA/SMK negeri di Pati melaksanakan proses pendaftaran ulang peserta didik baru.
“Sekolah juga dilarang pungutan liar, atau iuran. Iuran untuk di MPLS, atau kelas gak ada di MPLS,” tegas dia.
Jika masih ada yang melakukan tindakan terlarang tersebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas pihak sekolah terkait.
“Sanksi, kami jelas memanggil dan mengklarifikasi terlebih dahulu dan menyiarkan berita acara pelaksanaan tersebut,” tegasnya.
Amirul berharap, proses SPMB tahun ini tidak dinodai dengan tindakan yang melanggar aturan. Selian itu, juga dapat diterapkan di proses SPMB tahun mendatang.
“Karena dengan sistem terbaru ini lebih cepat juga lebih transparan, aduan atau tidak ada apa seperti tahun-tahun yang sebelumnya. Semoga dengan adanya adanya TKA itu SPMB dapat berjalan lebih berjalan transparan demi kemajuan pendidikan,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Ulfa






























