KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sarasehan pengolahan sampah sebagai upaya untuk menyikapi sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait system pengelolaan sampah secara terbuka, Rabu, 30 Juli 2025.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi pengolahan sampah dari unit terkecil rumah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
“Kita harus prioritaskan pengolahan sampah, dan kita harapkan masing-masing desa bisa menganggarkan bank sampah, satgas, dan TPS3R di masing-masing desa,” ujarnya.
Kena Sanksi Pusat, Pemkab Kendal Benahi Pengelolaan Sampah TPA Darupono
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, menyampaikan bahwa pengolahan sampah merupakan ikhtiar bersama yang tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat.
“Ini merupakan ikhtiar kita bersama, bukan hanya pemerintah daerah saja, namun juga masyarakat harus terlibat dalam kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kita,” ucapnya.
Pemkab Kendal juga berencana mengaitkan bantuan keuangan desa dengan pengelolaan sampah, sehingga desa-desa dapat mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.
Ia berharap melalui kegiatan sarasehan ini masyarakat Kendal dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik.
“Sehingga dapat mengurangi dampak negatif dari sampah terhadap lingkungan,” pungkasnya.
Kegiatan sarasehan ini juga merupakan bagian rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-420 Kabupaten Kendal.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa


































