SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga meminta kepada ketiga pasangan peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Salatiga untuk melaporkan hasil sumbangan dana kampanye yang diperoleh dari tim kampanye atau tim sukses secara transparan. Pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye bisa dilakukan mulai 24 Oktober mendatang.
Komisioner KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dewi Retnowati, mengatakan bahwa penyumbang dana dari pihak individu diwajibkan menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Menurutnya, penyertaan NPWP khususnya bagi penyumbang perseorangan itu merupakan syarat transparansi keuangan yang telah disepakati bersama.
“Syarat tersebut juga berlaku pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) maupun nantinya berupa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Semuanya harus melampirkan bukti pihak penyumbang berupa NPWP,” katanya, belum lama ini
Selain NPWP, kata Dewi, syarat wajib yang harus dipatuhi dan dipenuhi adalah kejelasan identitas pihak penyumbang yang dapat dibuktikan melalui lampiran identitas diri yang masih berlaku. Identitas tersebut bisa berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya yang masih berlaku.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut harus dibuat dengan lengkap, mulai dari sumber dana, jenis sumbangan, hingga besaran dana yang disumbangkan harus disebutkan secara rinci.
Menurutnya, pelaporan dana kampanye tidak sebatas pada uang tunai yang diterima di rekening khusus tim pasangan calon (paslon). Sumbangan berupa barang maupun jasa harus dilaporkan. Adapun teknisnya kemudian disesuaikan dengan harga pasar wajar dan dinominalkan.
“Transparansi ini dilakukan agar KPU dan masyarakat mengetahui hal itu. Dan ketentuan tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak masing-masing paslon,” terangnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)