Blora (lingkarjateng.id) – Polres Blora mengungkap sebanyak tujuh kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Blora telah masuk tahap P21 di Kejaksaan selama 2026.
Hal itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Blora, Subiyanto pada Senin (05/10/2026). Ia menyebut kasus tersebut tetap diproses secara hukum, karena sulit diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) atau perdamaian.
“Persetubuhan anak di bawah umur sudah tujuh yang masuk P21 di Kejaksaan. Kalau kasus persetubuhan anak ini tetap lanjut proses penanganan perkaranya. Sulit untuk restorative justice (RJ),” kata Subiyanto.
Menurut Subiyanto, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.
Karena itu, ia mendorong penguatan struktur unit yang menangani kasus perempuan dan anak di tingkat kepolisian. Ia menyebut saat ini baru ada enam satuan PPA di lingkungan Polda Jawa Tengah.
“Terkait satuan PPA yang sudah berdiri, di lingkungan Polda Jateng baru ada enam. Sehingga perlu segera dibentuk juga Satreskrim PPA di Polres Blora,” tegasnya.
Disisi lain, salah satu kasus yang menjadi perhatian Polres Blora, terjadi di Homestay Wilis, Kecamatan Blora. Lokasi tersebut tercatat dua kali menjadi tempat terjadinya dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut melibatkan remaja asal Desa Semanggi dengan anak di bawah umur dari Kecamatan Banjarejo.
Subiyanto menilai adanya kasus yang melibatkan anak tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas dan struktur penanganan perkara perempuan dan anak di tingkat Polres.
Menurutnya, keberadaan satuan khusus diharapkan membuat penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban anak dapat dilakukan secara lebih optimal.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Adi Arfian































