JAKARTA, Lingkarjateng.id – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” ucap Raja Juli dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Raja Juli dengan tegas memastikan Kaesang tidak akan maju Pilkada, terlepas dari hasil konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan diselenggarakan pada Senin, 26 Agustus 2024 mendatang.
Raja Juli mengungkapkan bahwa berdasarkan dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang memang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Menurutnya, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani sang istri, Erina Gudono, yang sedang kuliah di Amerika Serikat.
“Namun, setelah membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ucapnya.
Apalagi, kata Raja Juli, dari komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, sejumlah partai sepakat mengusung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.
Meski demikian, Raja Juli menyatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat bersama Erina Gudono, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.
Terkait pengajuan surat keputusan (SK) oleh Kaesang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Raja Juli mengungkapkan bahwa permohonan itu dibuat sebelum dibacakannya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Menurut pengakuannya, salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI memang telah memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada tersebut.
“Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” katanya.
Peluang Kaesang berkompetisi di Pilkada 2024 tertutup lantaran tidak memenuhi batas usia persyaratan pencalonan kepala daerah setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan DPR RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 akan mengacu pada Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 yang diputuskan pada Selasa, 20 Agustus lalu.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa syarat usia minimum 30 tahun calon gubernur dan calon wakil gubernur harus dihitung sejak penetapan pasangan calon (paslon) oleh KPU, bukan saat pelantikan. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)