SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menanggapi keluhan organisasi perangkat daerah (OPD) atas hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, sejumlah OPD mengeluhkan banyaknya pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi walaupun telah lama bekerja.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, mengungkapkan bahwa persoalan hasil seleksi PPPK tersebut juga menjadi permasalahan di kabupaten dan kota lain.
“Jadi permasalahan ini juga banyak dialami oleh daerah lain, karena kami bekerja di bawah pemerintah pusat,” jelasnya saat ditemui di kantor BKPP Kota Semarang pada Senin, 13 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi lantaran persyaratan pendaftaran PPPK saat ini dipermudah bagi para pegawai non-ASN agar semuanya dapat menjadi pegawai PPPK. Pasalnya, pada tahun 2025 pemerintah pusat melarang adanya rekrutmen tenaga non-ASN.
“Jadi ini karena pendaftaran itu dipermudah, terutama bagi para pegawai non-ASN, yang harapannya dapat mengangkat pegawai non-ASN menjadi pegawai PPPK,” jelasnya.
Karena persyaratan dipermudah, kata Joko, para pegawai non-ASN dapat mendaftar PPPK di dinas lain atau lintas OPD.
“Imbas dari dipermudah ini menjadikan para pegawai non-ASN bisa mendaftar di OPD lain atau lintas OPD, di Semarang sendiri terdapat sekitar 16 persen pegawai non-ASN yang mendaftar lintas OPD,” Jelasnya.
Oleh karena itu, ia juga menanggapi adanya keluhan dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang terkait beberapa peserta yang lolos PPPK namun dirasa tidak memiliki kompetensi di bidangnya.
“Di Damkar itu jika melihat datanya ada 216 non-ASN, yang diterima dari eksternal itu hanya 17 orang, masih ada 199 yang ada di sana, dan saya yakin dari 216 itu masih meng-cover, dan yang 17 itu bisa kita training,” jelasnya.
Joko juga menjelaskan bahwa dalam rangka memudahkan para pegawai non-ASN menjadi pegawai PPPK, maka formasi jabatan yang dibutuhkan adalah jabatan pelaksana, bukan jabatan fungsional.
“Jabatan fungsional itu terkait teknis dan keahlian khusus, yang tentunya harus memiliki persyaratan yang lengkap, seperti sertifikat dan ijazah yang sesuai. Kalau jabatan pelaksana ini bagi yang hanya pakai ijazah SD dan SMP itu bisa, agar para pegawai non-ASN bisa menjadi pegawai PPPK,” tegasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)