JEPARA, Lingkarjateng.id – Alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Jepara pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Diyar Susanto, saat dihubungi pada Senin, 13 Januari 2025.
Diyar menyebut rincian alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Jepara tahun 2025 yaitu urea 12.295.000 kilogram (kg) atau berkurang 512.544 kg, pupuk NPK 11.500.000 kg bertambah 800.200 kg, dan pupuk organik 500.000 kg berkurang 134.500 kg.
“Jumlah tersebut untuk 57.313 petani yang terdaftar di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” kata Diyar.
Diyar mengatakan bahwa penurunan juga terjadi pada jumlah petani yang terdaftar pada RDKK tahun 2025. Pada tahun 2024, jumlah petani yang terdaftar dalam RDKK sebanyak 58.076 petani. Menurutnya, penurunan tersebut dikarenakan adanya petani yang tidak menyerahkan bukti lahan garapan.
“Setelah dilakukan update data petani, ada petani yang tidak menyerahkan atau melengkapi data bukti lahan garapan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tidak lagi masuk dalam RDKK,” ujarnya.
Terkait penyaluran pupuk subsidi, Diyar menjelaskan bahwa Kabupaten Jepara menggunakan mekanisme kartu tani melalui kios pupuk lengkap yang sudah ditentukan oleh Pupuk Indonesia.
“Sehingga untuk pembelian pupuk subsidi ini harus mempunyai kartu tani, dan atau sudah terdaftar dalam e-Alokasi pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Terkait jumlah alokasi pupuk subsidi untuk masing-masing petani, ia menyebut hal itu bisa dilihat di masing-masing kartu tani. Menurutnya, alokasi pupuk subsidi tiap petani sudah sesuai dengan hasil pendataan dari lahan garapan.
“Pendataan lahan dilakukan satu tahun sebelum penetapan alokasi. Misalnya untuk alokasi tahun 2025 itu berarti disusun pada tahun 2024 melalui RDKK,” terang Diyar.
Diyar mengatakan bahwa dalam pendataan tersebut para petani harus terdaftar dalam Simluhtan (sistem penyuluhan pertanian). Selain itu, petani juga harus melampirkan bukti lahan garapan. Sehingga, alokasi pupuk yang diterima petani sesuai dengan lahan garapan yang sudah didaftarkan satu tahun sebelumnya.
“Jadi tidak semua petani alokasi pupuknya sama, tergantung luas lahan garapan yang didaftarkan. Dan untuk yang mendapatkan pupuk subsidi maksimal 2 hektare luas lahannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa, terdapat 9 jenis tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi. Tanaman pangan ada tiga jenis yaitu padi, jagung, kedelai. Kemudian tanaman hortikultura ada tiga jenis yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan tanaman perkebunan ada tiga jenis yaitu tebu, kopi, dan kakao.
“Kalau diluar 9 jenis tanaman tersebut tidak dapat pupuk subsidi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)