SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang mengimbau para pegawai non-ASN di wilayah setempat agar segera mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan PPPK tahap dua.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 329 orang yang belum mendaftar dan belum masuk ke dalam database PPPK.
“Jadi yang belum mendaftar dan masuk ke database maka harus mendaftar pada tahap kedua, sampai pada tanggal 15 Januari 2025, terutama yang sudah mengabdi selama dua tahun, terhitung sejak mendaftar, itu dipersilahkan mendaftar,” ucap Joko saat ditemui di kantornya pada Senin, 13 Januari 2025.
Ia mengatakan bahwa pegawai non-ASN yang tidak mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK terancam dipecat atau diberhentikan.
“Pada prinsipnya yang tidak mendaftar dan tidak ikut ujian maka bisa diberhentikan, maka kesempatan ini jangan disia-siakan. Bagi kawan-kawan yang belum mendaftar untuk segera mendaftar, dan ini merupakan perintah dari pemerintah pusat,” Imbuhnya.
Terkait dengan para pegawai yang sudah mendaftar pada tahap pertama namun tidak lolos, ia memastikan mereka akan tetap diterima menjadi PPPK paruh waktu.
“Jadi tesnya ini bisa dikatakan formalitas, tapi tetap ada kompetitif. Yang lolos ujian nilainya bagus dapat ranking maka masuk PPPK penuh waktu, tapi yang tidak lolos masuk PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Meski demikian, Joko mengaku bahwa pihaknya juga masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait sistem kerja dari PPPK paruh waktu.
“Nanti tetap NIP, tapi untuk keterangan lebih lanjut masih menunggu peraturan pemerintah terkait PPPK,” ucapnya.
Joko menegaskan bahwa pemerintah pusat melarang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan gaji terhadap para pegawai non-ASN. Oleh karena itu, para pegawai dianjurkan untuk mendaftar PPPK.
“Jadi kita tidak memberhentikan dan tidak mengurangi gaji, asalkan para pegawai non-ASN mendaftar menjadi pegawai PPPK,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)