PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang pembangunan pesantren di area bekas lokalisasi Lorong Indah (LI), meskipun si pemilik tanah tersebut telah mewakafkannya untuk pembangunan pesantren.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Pati, Haryanto saat disinggung terkait izin pembangunan pesantren di tanah yang sekarang berdiri Cafe Permata di kompleks LI itu.
Sebelumnya, tempat yang berada di samping kiri lokalisasi LI telah diwakafkan sang pemilik Zainal Musyafak kepada KH Nuril Arifin atau yang akrab disapa Gus Nuril untuk kemudian dijadikan pesantren. Namun pendirian pesantren tersebut tidak mendapat izin dari Pemkab Pati. Pasalnya tempat itu menurut Bupati Pati masuk dalam tempat yang tercantum dalam RT/RW nomor 2 tahun 2021. Di mana disebutkan tempat di lingkungan LI merupakan bagian lahan hijau atau lahan pertanian berkelanjutan.
Final, Pemkab Pati Tetap Akan Membongkar LI
“Kalau untuk wakaf itu akan ada aturannya digunakan untuk apa. ‘Kan sebelumnya harus ada proses izin dan izinnya harus sesuai tata ruang. Kalau pondok pesantren ya tidak sesuai dengan aturan,” ujar Haryanto pada Sabtu (29/1) saat ditemui di Ruang Joyo Kusumo, Pendopo Kabupaten Pati.
Meski berada di luar lingkungan LI, tetap saja Bupati Haryanto menegaskan harus sesuai tata ruang yang ada. Walaupun izinnya sebagai tempat pesantren, akan tetapi berdasarkan perundangan tempat tersebut sebagai wilayah pertanian yang tidak dapat didirikan bangunan.
Lebih lanjut, pada Februari 2022, Pemkab Pati akan membongkar kawasan tersebut. Terkait pembongkaran ini pun sudah dikomunikasikan dengan keluarga Gus Nuril.
“Saya sudah komunikasi dengan putra Gus Nuril. Lagian kemarin baru menerima simbolis berita acara saja. Belum secara fakta dan formal,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)