PATI, Lingkarjateng.id – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah final untuk membongkar lokalisasi Lorong Indah (LI). Bupati Pati Haryanto bahkan menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pembongkaran sarang prostitusi itu.
Haryanto mengatakan, keputusan itu tidak diambil sepihak. Pihaknya juga telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pihak yang bersangkutan.
“Kalau nasib LI sudah sepakat (dengan) Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Red) melalui berbagai rapat. (Berbagai) tahapan juga sudah kita lalui. Ada Perda Bangunan Gedung, sudah kita lakukan, peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga. Bahkan saya sudah membuat keputusan untuk pembongkaran,” papar Haryanto kepada awak media, belum lama ini.
Tutup Lokalisasi, Pemkab Pati Layangkan Surat Kedua untuk Lorong Indah (LI)
Berdasarkan tahapan tersebut, lanjut Haryanto, hampir dapat dipastikan pihak Pemkab Pati tetap akan melakukan pembongkaran. Bahkan, dirinya sendiri di hadapan media mengatakan dengan tegas, keputusan pembongkaran tersebut adalah keputusan akhir dari sejumlah tahapan yang ada.
“Nanti kalau tidak dibongkar, pemerintah daerah bersama yang terkait akan membongkar. Dan ini final,” tambahnya.
Haryanto menegaskan, ia tidak menerima alibi dari para penduduk di sana. Diketahui, penduduk setempat berujar, akan beralih ke usaha lain jika tempat tersebut tidak dibongkar.
“Karena kalau toh misalnya nanti ada kebijakan dipakai berjualan mie atau yang lainnya, tapi kita masih berpikir di situ adalah tempat seperti itu (tempat esek-esek, Red). Tidak mungkin membuka usaha di sana, (tidak mungkin)jajan di sana kalau tidak ada maksud tertentu. Kalau toh ada hanya sekelompok itu saja,” tegasnya.
Terkait tanah yang ada, pihaknya mengimbau para penghuni untuk tetap merelakan. Apalagi, pihak Pemkab tidak mengambil, melainkan mengembalikan ke penggunaan sesuai perundang-undangan yang ada. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar Jateng)