JAKARTA, Lingkarjateng.id – Kasubdit Wilayah IV Dit. FDKH dan DPRD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Saydiman Marto dalam Dialog Publik Magister FISIP UMJ bekerja sama dengan Institute for Politics, Peace and Security Studies (IPPSS) menyebutkan bahwa sejumlah kriteria untuk menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 130 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pj. Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat (4), Pj. Kepala Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku.
Adapun kriterianya, sambung Saydiman Marto, Calon Pj. Kepala Daerah harus mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Kemudian, menduduki jabatan struktural Eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C bagi Pj. Gubernur.
“Terakhir, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik,” jelas Saydiman.
Sugiono Jadi Plh Sekda Kendal, Wabup Basuki Bantah Tidak Dukung
Lebih lanjut, Saydiman juga menjelaskan prosedur pengusulan dan penetapan Pj. Gubernur. Di mana Mendagri menyaring Pejabat sesuai dengan kriteria dan persyaratan, untuk selanjutnya menyampaikan 3 nama calon Pj. Gubernur kepada Presiden. Kemudian Presiden menerbitkan Keppres untuk menetapkan Pj. Gubernur.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk menetapkan Pj. Gubernur. Untuk kondisi tertentu, Presiden dapat menetapkan Pj. Gubernur di luar usulan yang disampaikan Mendagri. Kondisi tertentu dalam hal ini adalah pertimbangan untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI serta stabilitasi politik dan keseimbangan pemerintahan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, ekonomi, geografis, ketenteraman dan ketertiban daerah.
“Kewenangan Presidenlah berdasarkan UUD 1945 bahwa kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan Presiden, nanti menunjuk salah satu dari tiga. Tapi apakah bisa di luar tiga ini? Bisa, tergantung nanti pertimbangan presiden bersama tim yang memberi masukan. Apa yang dibutuhkan oleh daerah itu,” pungkasnya. Ia pun menyebutkan untuk tahun 2022 akan ada kekosongan sebanyak 7 Gubernur sedangkan tahun 2023 terdapat kekosongan 17 Gubernur. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)