PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Desa Trangkil Pati dan pihak pemilik tanah mengklarifikasi kebenaran sengkarut pembongkaran rumah warga yang ramai dibicarakan. Pemilik tanah menegaskan bahwa pihaknya memiliki sertifikat tanah resmi dan kepala desa secara netral menengahi masalah tersebut dengan mengadakan mediasi sebelum eksekusi pembongkaran.
Pemilik tanah atas nama Sudirman menegaskan bahwa pihaknya memiliki sertifikat tanah resmi di tanah tempat rumah yang ditempati Humam sebagai peninggalan rumah milik almarhumah Sukirah.
Sudirman saat mengklarifikasi menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya milik ayahnya Haji Mashudi dan memiliki bukti berupa sertifikat tanah dan juga bukti pembayaran pajak.
Ia menceritakan bahwa Sukirah ketika masih hidup berjanji untuk membongkar rumahnya di atas tanah Sudirman ketika ia meninggal dunia. Sukirah, berdasarkan cerita Sudirman menjelaskan, bahwa sudah menyuruh anaknya atas nama Sutrisno untuk membongkar rumahnya yang berdiri di atas tanah Sudirman ketika ia meninggal dunia.
JAHAT!!! Tanpa Pemberitahuan, Rumah Seorang Warga Trangkil Pati Dibongkar Paksa
Karena itu, pada tanggal 28 Februari 2022, Sutrisno Suyik menepati janji ibunya Sukirah untuk membongkar rumahnya yang berdiri di atas tanah milik Sudirman yang saat ini ditempati Humam.
“Ketika sudah bulan Februari, sesuai janji, tidak mau pindah juga tidak mau mengosongkan rumah. Karena berdasarkan perjanjian, yang mengosongkan rumah ini Humam, yang membongkar rumah Suyik, selaku anak Sukirah,” terang Surdiman, si pemilik rumah.
Atas kejadian ini, Kepala Desa Trangkil Suremi menegaskan bahwa pihaknya saat pembongkaran hanya melindungi kedua belah pihak warganya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengadakan mediasi dengan menghadirkan pihak pemilik tanah, anak sukirah, dan juga penghuni rumah Humam. Ia menambahkan, Humam juga sudah menandatangani perjanjian pembongkaran rumah Sukirah di atas tanah Sudirman.
“Saya sebagai kepala desa di sini hanya ingin melindungi kedua belah pihak agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan. Sebenarnya sudah ada mediasi antara kedua belah pihak. Karena warga saya, Pak Suyik ini minta perlindungan. Mungkin karena dengan Pak Humam ada indikasi lain, saya nggak tahu,” ujar Kepala Desa Trangkil Suremi.
Lebih lanjut, Suremi menjelaskan bahwa sebagai pihak kepala desa, pihaknya bersama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas mencoba netral dan menengahi persoalan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (Lingkar Network | Fajar Mu’ti – Lingkar TV)