PATI, Lingkarjateng.id – Pembongkaran paksa rumah salah satu warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati dinilai sangat merugikan Humam. Ketika ia dikonfirmasi terkait status kepemilikan tanah dari rumah yang ia tempati, Humam membantah atas apa yang disampaikan oleh Sudirman. Sebelumnya, Sudirman mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah sebenarnya. Menurut Humam, rumah dan tanah tersebut sesuai leter D jual belinya masih atas nama Mukinah.
Humam pun mempertanyakan terkait sengketa tersebut, karena baru muncul sekarang. Menurutnya, apabila tanah tersebut betul telah dimiliki Sudirman, mengapa pembongkaran tidak dilakukan sejak dulu.
Kepala Desa Trangkil Pati Klarifikasi Perihal Pembongkaran Rumah Warganya
“Ketika tiba-tiba ada masalah muncul bahwa ini sertifikat atas nama Sudirman, oke tolong dijelaskan sama yang bersangkutan yang tinggal di rumah itu. Jangan ditutupi. Ditunjukkan dengan cara baik, bukan kemudian melakukan eksekusi tanpa melalui prosedur,” ujar Humam.
Menurutnya, jika eksekusi tanpa ada surat resmi dari Pengadilan Negeri, maka tidak bisa dibongkar paksa. Hal ini, katanya, bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
JAHAT!!! Tanpa Pemberitahuan, Rumah Seorang Warga Trangkil Pati Dibongkar Paksa
“Saya beserta Sukirah yang tinggal di tanah tersebut memiliki bukti otentik leter D yang mana later D itu masih tertera atas nama Mukinah, dan ini merupakan bukti jual beli tanah tersebut. Dan untuk saat ini, pengrusakan rumah biar bagaimanapun juga saya bisa melaporkan itu, karena terjadi pengrusakan dengan unsur paksaan,” ungkapnya.
Ia pun mengakui, bahwa ia diundang mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun, sayangnya dalam kesempatan tersebut ia diminta diam dan tidak boleh berkomentar.
“Saya akui, saya diundang mediasi di balai desa, tapi di situ saya disuruh diam nggak boleh komentar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)