DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak akan mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pesantren. Raperda tersebut akan masuk dalam prioritas usulan agar dapat disahkan dan menjadi perda pada pertengahan tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Sri Fahrudin Bisri Slamet (FBS) selaku Ketua DPRD Demak, saat menghadiri Halaqoh Ulama dan Para Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Demak di Pesantren Al-Hidayat Temuroso, Guntur, Sabtu (29/1).
Kegiatan yang digelar Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) bersama PC GP Ansor Kabupaten Demak tersebut, juga turut dihadiri Asisten I Setda Demak Wahyudi yang mewakili Bupati, Kepala Kankemenag Demak, Ahmad Muhtadi, Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setya Pratomo, dan Pengasuh Pesantren Al Hidayat, Krasak, Ahmad Baidhowi Misbah.
Pemkab Demak Target Perbaikan 600 Rumah Tak Layak Huni
FBS menjelaskan, bahwa negara Indonesia telah memberi perhatian kepada pesantren. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Sehubungan itu, perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah dengan menerbitkan Perda.
Menurutnya, pesantren memiliki peran yang besar dalam bidang pendidikan karakter, pemberdayaan generasi bangsa dan bela negara serta melalui pesantren juga melahirkan banyak SDM berkualitas. Namun, sayangnya negara belum memberi sentuhan keberpihakan anggaran yang memadai.
“Maka, kami sangat mengapresiasi adanya usulan penyusunan draf raperda dari masyarakat yang tentu semakin melengkapi draf yang telah ada di DPRD,” tambah FBS yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak tersebut.
Pemkab Demak Siapkan 2 Langkah Tangani Pemukiman Kumuh
Sementara itu, Ketua Umum IKA PMII Kabupaten Demak, Mulyani M. Noer dan Ketua GP Ansor Nurul Muttaqin menyerahkan usulan draf Raperda Pesantren yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet dan Asisten I Setda Wahyudi.
“Raperda pesantren menjadi dasar hukum yang diperlukan untuk merealisasikan keberpihakan pemerintah dan perhatian negara terhadap pesantren. Untuk itu, melalui halaqah ini kami berharap masukan dari para kiai pengasuh ponpes agar dapat menyampaikan usulan sehingga dalam perda nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pesantren,” ungkap Mulyani M Noer.
Menurutnya, IKA PMII dan Ansor akan mengawal aspirasi dan masukan para kiai pengasuh pesantren mulai dari tahap pembahasan di DPRD hingga ditetapkan menjadi perda, serta sampai regulasi turunan berupa perbup dan juknisnya. (Lingkar Network | M. Elang Ade Iswara – Koran Lingkar)