DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, kembali mengadakan rapat paripurna yang membahas jawaban bupati tentang pandangan fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Demak 2021.
Pada rapat paripurna kali ini, Bupati Demak menjawab pertanyaan dari beberapa fraksi yang sudah menyampaikannya pada Rapat Paripurna Jumat (2/12) lalu. Salah satunya pertanyaan dari Anggota Fraksi PDI perjuangan tentang rancangan Perda Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh di Kabupaten Demak.
Bupati Demak, Eisti’anah mengatakan, bahwa strategi mengatasi pemukiman kumuh Demak mempunyai 2 cara. Pertama menyusun regulasi perda tentang peningkatan kualitas pada perumahan kumuh dan pemukiman.
Taj Yasin Pastikan Pemprov Jateng Siap Bantu Korban Semeru
“Kemudian kedua meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan masyarakat dan pelayanan informasi mengenai tata ruang, penataan bangunan dan lingkungan,” ujar Eisti’anah.
Rapat paripurna dilanjutkan membahas tentang jawaban bupati terkait urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Salah satu Anggota DPRD Fraksi Gerindra menanyakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Menanggapi hal itu, Eisti’anah mengemukakan bahwa penetapan penyelenggara urusan yang menjadi kewenangan daerah adalah payung hukum bagi pemerintah Kabupaten Demak.
“Langkah yang sudah ditempuh adalah memetakan dan melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang didelegasikan kepada seluruh perangkat daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,” ujarnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)