• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Politik & Pemerintahan

Begini Instruksi Wali Kota Semarang untuk Perayaan Nataru

Nailin RA by Nailin RA
Selasa, 21-Des-2021
in Politik & Pemerintahan, Semarang Hari Ini
WALI KOTA SEMARANG, HENDRAR PRIHADI (Lingkarjateng.id)

WALI KOTA SEMARANG, HENDRAR PRIHADI (Lingkarjateng.id)

910
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah menetapkan sejumlah aturan dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Corona Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Semarang.

Beberapa di antaranya yakni jam operasional untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan jam operasional bagi yang menjual non kebutuhan pokok sampai dengan pukul 22.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian, bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan sendiri seperti toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, ada Rabu, 4 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Agustina Setujui Revisi Perda PDRD, Ini Bagian yang Diubah

6 Juni 2025
SIMBOLIS: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyerahkan sapi kurban kepada panitia di Balai Kota Semarang, Jumat, 6 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Semarang Ingatkan Nilai Solidaritas dan Toleransi dalam Idul Adha

6 Juni 2025

Sekda Jateng: Tak Ada Penyekatan Nataru Mendatang

Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan publik atau fasilitas umum seperti PKL, warung makan, lapak jajanan, dan sektor informal lainnya diminta untuk melakukan rekayasa agar tidak terjadi kerumunan pembeli. Jam operasional diizinkan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Bagi supermarket, minimarket, swalayan, hypermarket, pusat perbelanjaan, departemen store, dan mall agar meniadakan event perayaan natal kecuali pameran UMKM. Dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB serta pengunjung paling banyak 75 persen dari kapasitas. Memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” ungkap Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang dalam instruksi yang ditandatangani pada Senin (20/12) itu.

Tempat wisata yang berada di ruang terbuka dan tertutup dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 24.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas serta memastikan baik pekerja maupun pengunjung sudah divaksin.

Kemudian, untuk tempat hiburan yang berada di ruang terbuka dan tertutup termasuk bioskop dapat dibuka. Jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

PPKM Level 3 Batal, Pemkot Semarang Tetap Berlakukan Pengetatan Nataru

“Penyelenggaraan event kegiatan seni budaya dan olahraga selama liburan natal 2021 dan tahun baru 2022 dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan paling banyak 200 orang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jam operasional bagi rumah makan, restoran, dan kafe sampai dengan pukul 24.00 WIB. Pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.

Bagi sektor usaha konstruksi, dapat melaksanakan kegiatan konstruksi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat. “Untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.

Di samping itu, Hendi juga meminta kepada pengelola tempat ibadah yang menyelenggarakan perayaan natal agar dilakukan secara sederhana di gereja dan menggunakan sistem hybrid. Kemudian membentuk satgas yang bertugas mengawasi pelaksanaan prokes.

“Menyediakan hand sanitizer atau saran mencuci tangan dan melakukan desinfektan secara berkala, menggunakan aplikasi peduli lindungi. Terakhir, membatasi jumlah jemaat yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat,” jelasnya.

Ketentuan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 mulai berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menaati aturan tersebut. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Tags: Hendrar Prihadiperayaan natal dan tahun baruWali Kota Semarang
Previous Post

Mendes PDTT RI: Status Badan Hukum Tingkatkan Valuasi BUMDes

Next Post

Penyerapan Anggaran APBD Rembang 2021 Capai 90 Persen

Post Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan Nur Arifah, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2025 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

DPRD Kabupaten Semarang Segera Bahas Anggaran Perubahan di Tengah Defisit dan Efisiensi

by Rosyid
9 Juni 2025

KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang mulai membahas Rancangan Perubahan...

Read moreDetails
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi saat menyerahkan hewan kurban di Makodam IV Diponegoro, Semarang, Jumat, 6 Juni 2025. (Dok. HMS/Lingkarjateng.id)

Idul Adha 1446 H, Pangdam IV/Diponegoro Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

6 Juni 2025
Rapat Paripurna: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan usulan terkait perubahan rancangan perda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Usul Ranperda Kapuk Randu Diganti

5 Juni 2025
Petugas Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dispertanikap Kabupaten Semarang saat memeriksa dan mengecek kondisi kesehatan hewan ternak di lapak pedagang musiman di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Pemkab Semarang Temukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur di Lapak Pedagang

4 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan Nur Arifah, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2025 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

DPRD Kabupaten Semarang Segera Bahas Anggaran Perubahan di Tengah Defisit dan Efisiensi

9 Juni 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya